Oleh: Eko Supeno
Landasan Filosofi
- Spirit Desentralisasi, secara ekonomi menekankan pada upaya efisiensi dan efektivitas pengelolaan Sumber Daya Daerah untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
- Spirit Good Governance yang mengedepankan perlunya transparansi, akuntabilitas, dan mendekatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
- Spirit UU Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi pada penyerahan urusan dan pendanaan (money follows function);
Landasan Teknis
- Realitas dinamika yang berkembang khususnya yang terkait dengan merebaknya permasalahan pengelolaan APBD, pembiayaan dan terbatasnya sumber pendanaan;
- Perlunya penyelarasan dengan paket UU Keuangan Negara, yaitu UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab KN serta UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Lemahnya muatan dan materi teknis dari produk pengaturan yang tersedia (a.l. PP 105/2000, Kepmendagri 29/2002).
Tujuan Perubahan
- Realitas dinamika yang berkembang khususnya yang terkait dengan merebaknya permasalahan pengelolaan APBD, pembiayaan dan terbatasnya sumber pendanaan;
- Perlunya penyelarasan dengan paket UU Keuangan Negara, yaitu UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab KN serta UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Lemahnya muatan dan materi teknis dari produk pengaturan yang tersedia (a.l. PP 105/2000, Kepmendagri 29/2002).
Prinsip Pengaturan Keangan Daerah dalam Sistem Pemerintahan Daerah
- Bahwa adanya UU Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi pada penyerahan urusan dan pendanaan (money follows function);
- Akibat adanya penyerahan urusan dan pendanaan diperlukan kerangka hubungan keuangan pusat dan daerah yang direfleksikan dalam hak dan kewajiban di bidang keuangan daerah;
- Hak daerah dibidang keuangan meliputi :
- Menetapkan pajak dan retribusi daerah (UU pasal 158 ayat (1) UU Pemda);
- Memperoleh dana perimbangan (UU pasal 163 ayat (2) UU Pemda);
- Memperoleh pinjaman (PP pasal 171 ayat (1) UU Pemda);
- Kewajiban daerah dibidang keuangan meliputi:
- Mengelola hak-haknya secara efisien dan efektif (Pasal 155 s/d 194 UU Pemda);
- Sinkronisasi dengan kebijakan nasional (Pasal 150 ayat (1) dan (3) UU Pemda);
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan (Pasal 184 dan Pasal 194 UU Pemda).
Pokok-Pokok Perubahan
- Keterkaitan dokumen perencanaan dlm mekanisme penganggaran
- Penegasan KDH sebagai pemegang kekuasaan PKD dan prinsip pelimpahan sebagian atau seluruhnya dengan pertimbangan perlunya kejelasan peran yang memerintah, menguji, dan mengeluarkan atau menerima uang;
- Penegasan Struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, termasuk adanya dana darurat serta peran pinjaman dan dana cadangan (Pasal 157 s/d 173). Pemda dlm hal ini juga dpt menerbitkan obligasi daerah (Pasal 169 ayat (2));
- Pemerintah dilarang melakukan pungutan diluar yang telah ditetapkan UU (Pasal 158 ayat (2));
- Alokasi/usulan DAK dikoordinasikan oleh Gubernur (Pasal 162).
- Pemerintah Daerah dapat menerbitkan obligasi daerah (Pasal 169 ayat 2).
- Prinsip surplus dan defisit APBD termasuk peran pemerintah (MDN) dalam pengendalian defisit APBD (Pasal 174 dan 175).
- Pengaturan lebih detail terkait dengan APBD dan Evaluasinya (Pasal 179 s/d 194).
- Pengaturan tentang laporan keuangan (Pasal 184 ayat 1) dan pengaturan RAPERDA APBD yang tidak disetujui DPRD.
- Pemerintah mengevaluasi RAPERDA APBD yang telah dibahas oleh DPRD.
- Pemda menyampaikan RAPERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah diperiksa BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir (Pasal 184 ayat 1).
- Pedoman penggunaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi atas Bagi Hasil, DAU, dan DAK diatur dalam Permendagri (Pasal 163 ayat 1).
Cakupan Materi Undang-undang
- Asas Umum (Pasal 155 dan 156);
- Struktur APBD (Paragraf kedua);
- Prinsip Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan (Pasal 157 s/d 176);
- Mekanisme penyusunan, perubahan, dan pertanggung-jawaban pelaksanaan, serta evaluasinya (Pasal 179 s/d 191);
- Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah (Pasal 192 dan 193);
- Peraturan Perundang-undangan Pokok yang diamanatkan UU ini.
Azas Umum
- Prinsip Pendanaan Urusan pemerintahan daerah dan urusan pemerintah daerah (Pasal 155);
- Pemegang keuangan dan prinsip pelimpahan kekuasaan pengelolaan daerah (Pasal 156).
Azas umum penatausahaan keuangan daerah
Penerimaan/pengeluaran dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah;
Pengeluaran atas beban APBD diterbitkan SKO;
Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada APBD bila tidak tersedia atau tidak cukup anggarannya;
Pengeluaran dalam APBD tidak boleh menyimpang dari yang ditetapkan;
Deposito dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu likuiditas kas daerah; dan
Penghapusan tagihan atau penyelesaian masalah perdata.
Azas-azas Pengelolaan Keuangan Daerah
- Keuda dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan aspek keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat (UU 33/04 pasal 66 ayat 1).
- Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban APBD, sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah didanai dari dan atas beban APBN (UU 32/04 pasal 155 ayat 1 & 2).
- Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran ybs harus dimasukan dalam APBD (UU 33/04 pasal 66 ayat 4).
- APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda (UU 33/04 pasal 66 ayat 2).
- PERDA tentang APBD merupakan dasar bagi Pemda untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah (UU 33/04 pasal 67 ayat 1).
- Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada pengeluaran atas beban APBD jika anggaran untuk mendanai kegiatan tersebut tidak ada atau tidak tersedia (UU 33/04 pasal 67 ayat 2).
STRUKTUR APBD
Terdiri atas:
- Pendapatan;
- Belanja;
- Pembiayaan.
PENDAPATAN
Pendapatan Daerah terdiri atas :
- PAD
- Dana Perimbangan
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
- PAD mencakup : Pajak, Retribusi, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Lain-lain PAD yang sah;
- Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan UU;
- Daerah dilarang melakukan pungutan atau sebutan lain diluar yang ditetapkan UU.
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain kekayaan daerah yang sah.
DANA PERIMBANGAN
- Dana Perimbangan mencakup : Dana Bagi Hasil (Pajak dan Sumber Daya Alam), DAU, dan DAK;
- Penetapan daerah penghasil sumber daya alam oleh MDN berdasarkan pertimbangan dari menteri teknis terkait;
- Dasar perhitungan bagian daerah dari Daerah penghasil SDA ditetapkan oleh Menteri Teknis setelah memperoleh pertimbangan MDN;
- Formula dan penghitungan DAU ditetapkan sesuai UU;
- Ketentuan mengenai DAK diatur dengan PP;
- Pedoman penggunaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi dana perimbangan diatur dalam Peraturan MDN.
LAIN-LAIN PENDAATAN DAERAH YANG SAH
- Lain Pendapatan Daerah Yang Sah mencakup hibah (barang atau uang dan/atau jasa), dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah;
- Dana darurat diberikan pada daerah yg digolongkan mengalami keadaan tertentu (ditetapkan oleh peraturan Presiden) dan krisis keuangan;
- Tata cara pengajuan, evaluasi, dan pengalokasian dana darurat diatur dalam PP (Pasal 166 ayat 2).
BELANJA
- Prioritas belanja daerah terkait dengan peningkatan pelayanan dasar,pendidikan, kesehatan, fasos dan fasum yang layak, serta jaminan sosial (pasal 167 ayat 1 dan 2 terkait dengan pasal 22);
- Belanja KDH, Wakil KDH dan belanja pimpinan dan anggota DPRD berpedoman pada PP (psl 168 ayat 1 dan 2).
LAIN-LAIN
- Daerah dapat memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat/swasta/investor dalam meningkatkan perekonomian daerah sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 176);
- Daerah dapat membentuk BUMD yang ditetapkan dengan Perda dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan (Pasal 177);
- Pengaturan pengelolaan barang daerah baik pengadaan maupun penghapusan berpedoman pada peraturan perundang-undangan (Pasal 178 ayat 1,2,3, dan 4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar