Senin, 07 Februari 2011

SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH (UU 33/2004)

Oleh: Eko Supeno

Landasan Filosofi
  1. Spirit Desentralisasi, secara ekonomi menekankan pada upaya efisiensi dan efektivitas pengelolaan Sumber Daya Daerah untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
  2. Spirit Good Governance yang mengedepankan perlunya transparansi, akuntabilitas, dan mendekatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
  3. Spirit UU Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi pada penyerahan urusan dan pendanaan (money follows function);

Landasan Teknis

  1. Realitas dinamika yang berkembang khususnya yang terkait dengan merebaknya permasalahan pengelolaan APBD, pembiayaan dan terbatasnya sumber pendanaan;
  2. Perlunya penyelarasan dengan paket UU Keuangan Negara, yaitu UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab KN serta UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  3. Lemahnya muatan dan materi teknis dari produk pengaturan yang tersedia (a.l. PP 105/2000, Kepmendagri 29/2002).

Tujuan Perubahan
  1. Realitas dinamika yang berkembang khususnya yang terkait dengan merebaknya permasalahan pengelolaan APBD, pembiayaan dan terbatasnya sumber pendanaan;
  2. Perlunya penyelarasan dengan paket UU Keuangan Negara, yaitu UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab KN serta UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  3. Lemahnya muatan dan materi teknis dari produk pengaturan yang tersedia (a.l. PP 105/2000, Kepmendagri 29/2002).

Prinsip Pengaturan Keangan Daerah dalam Sistem Pemerintahan Daerah
  1. Bahwa adanya UU Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi pada penyerahan urusan dan pendanaan (money follows function);
  2. Akibat adanya penyerahan urusan dan pendanaan diperlukan kerangka hubungan keuangan pusat dan daerah yang direfleksikan dalam hak dan kewajiban di bidang keuangan daerah;
  3. Hak daerah dibidang keuangan meliputi :
    1. Menetapkan pajak dan retribusi daerah (UU  pasal 158 ayat (1) UU Pemda);
    2. Memperoleh dana perimbangan (UU  pasal 163 ayat  (2) UU Pemda);
    3. Memperoleh pinjaman (PP pasal 171 ayat (1) UU Pemda);
  4. Kewajiban daerah dibidang keuangan meliputi:
    1. Mengelola hak-haknya secara efisien dan efektif (Pasal 155 s/d 194 UU Pemda);
    2. Sinkronisasi dengan kebijakan nasional (Pasal 150 ayat (1) dan (3) UU Pemda);
    3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan (Pasal 184 dan Pasal 194 UU Pemda).

Pokok-Pokok Perubahan
  1. Keterkaitan dokumen perencanaan dlm mekanisme penganggaran  
  2. Penegasan KDH sebagai pemegang kekuasaan PKD dan prinsip pelimpahan sebagian atau seluruhnya dengan pertimbangan perlunya  kejelasan peran yang memerintah, menguji, dan mengeluarkan atau menerima uang;
  3. Penegasan Struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, termasuk adanya dana darurat serta peran pinjaman dan dana cadangan (Pasal 157 s/d 173). Pemda dlm hal ini juga dpt menerbitkan obligasi daerah (Pasal 169 ayat (2));
  4. Pemerintah dilarang melakukan pungutan diluar yang telah ditetapkan UU (Pasal 158 ayat (2));
  5. Alokasi/usulan DAK dikoordinasikan oleh Gubernur (Pasal 162).
  1. Pemerintah Daerah dapat menerbitkan obligasi daerah (Pasal 169 ayat 2).
  2. Prinsip surplus dan defisit APBD termasuk peran pemerintah (MDN) dalam pengendalian defisit APBD (Pasal 174 dan 175).
  3. Pengaturan lebih detail terkait dengan APBD dan Evaluasinya (Pasal 179 s/d 194).
  4. Pengaturan tentang laporan keuangan (Pasal 184 ayat 1) dan pengaturan RAPERDA APBD yang tidak disetujui DPRD.
  5. Pemerintah mengevaluasi RAPERDA APBD yang telah dibahas oleh DPRD.
  6. Pemda menyampaikan RAPERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah diperiksa BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir (Pasal 184 ayat 1).
  7. Pedoman penggunaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi atas Bagi Hasil, DAU, dan DAK diatur dalam Permendagri (Pasal 163 ayat 1).

Cakupan Materi Undang-undang
  1. Asas Umum (Pasal 155 dan 156);
  2. Struktur APBD (Paragraf kedua);
  3. Prinsip Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan (Pasal 157 s/d 176);
  4. Mekanisme penyusunan, perubahan, dan pertanggung-jawaban pelaksanaan, serta evaluasinya (Pasal 179 s/d 191);
  5. Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah (Pasal 192 dan 193);
  6. Peraturan Perundang-undangan Pokok yang diamanatkan UU ini.

Azas Umum
  1. Prinsip Pendanaan Urusan pemerintahan daerah dan urusan pemerintah daerah (Pasal 155);
  2. Pemegang keuangan dan prinsip pelimpahan kekuasaan pengelolaan daerah (Pasal 156).
Azas umum penatausahaan keuangan daerah
*      Penerimaan/pengeluaran dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah;
*      Pengeluaran atas beban APBD diterbitkan SKO;
*      Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada APBD bila tidak tersedia atau tidak cukup anggarannya;
*      Pengeluaran dalam APBD tidak boleh menyimpang dari yang ditetapkan;
*      Deposito dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu likuiditas kas daerah; dan
*      Penghapusan tagihan atau penyelesaian masalah perdata.

Azas-azas Pengelolaan Keuangan Daerah
  1. Keuda dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan aspek keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat (UU  33/04 pasal 66 ayat 1).
  2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban APBD, sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah didanai dari dan atas beban APBN (UU 32/04 pasal 155 ayat 1 & 2).
  3. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran ybs harus dimasukan dalam APBD (UU 33/04 pasal 66 ayat 4).
  4. APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda (UU 33/04 pasal 66 ayat 2).
  5. PERDA tentang APBD merupakan dasar bagi Pemda untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah (UU 33/04 pasal 67 ayat 1).
  6. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada pengeluaran atas beban APBD jika anggaran untuk mendanai kegiatan tersebut tidak ada atau tidak tersedia (UU 33/04 pasal 67 ayat 2).
STRUKTUR APBD
Terdiri atas:
  1. Pendapatan;
  2. Belanja;
  3. Pembiayaan.
PENDAPATAN
Pendapatan Daerah terdiri atas :
  • PAD
  • Dana Perimbangan
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah

PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
  1. PAD mencakup : Pajak, Retribusi, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Lain-lain PAD yang sah;
  2. Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan UU;
  3. Daerah dilarang melakukan pungutan atau sebutan lain diluar yang ditetapkan UU.
  4. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain kekayaan daerah yang sah.

DANA PERIMBANGAN
  1. Dana Perimbangan mencakup : Dana Bagi Hasil (Pajak dan Sumber Daya Alam), DAU, dan DAK;
  2. Penetapan daerah penghasil sumber daya alam oleh MDN berdasarkan pertimbangan dari menteri teknis terkait;
  3. Dasar perhitungan bagian daerah dari Daerah penghasil SDA ditetapkan oleh Menteri Teknis setelah memperoleh pertimbangan MDN;
  4. Formula dan penghitungan DAU ditetapkan sesuai UU;
  5. Ketentuan mengenai DAK diatur dengan PP;
  6. Pedoman penggunaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi dana perimbangan diatur dalam Peraturan MDN.

LAIN-LAIN PENDAATAN DAERAH YANG SAH
  1. Lain Pendapatan Daerah Yang Sah mencakup hibah (barang atau uang dan/atau jasa), dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah;
  2. Dana darurat diberikan pada daerah yg digolongkan mengalami keadaan tertentu (ditetapkan oleh peraturan Presiden) dan krisis keuangan;
  3. Tata cara pengajuan, evaluasi, dan pengalokasian dana darurat diatur dalam PP (Pasal 166 ayat 2).

BELANJA
  1. Prioritas belanja daerah terkait dengan peningkatan pelayanan dasar,pendidikan, kesehatan, fasos dan fasum yang layak, serta jaminan sosial (pasal 167 ayat 1 dan 2 terkait dengan pasal 22);
  2. Belanja KDH, Wakil KDH dan belanja pimpinan dan anggota DPRD berpedoman pada PP (psl 168 ayat 1 dan 2).
LAIN-LAIN
  1. Daerah dapat memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat/swasta/investor dalam meningkatkan perekonomian daerah sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 176);
  2. Daerah dapat membentuk BUMD yang ditetapkan dengan Perda dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan (Pasal 177);
  3. Pengaturan pengelolaan barang daerah baik pengadaan maupun penghapusan berpedoman pada peraturan perundang-undangan (Pasal 178 ayat 1,2,3, dan 4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar