Senin, 07 Februari 2011

PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DAERAH


Azas umum penatausahaan keuangan daerah
q       Penerimaan/pengeluaran dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah;
q       Pengeluaran atas beban APBD diterbitkan SKO;
q       Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada APBD bila tidak tersedia atau tidak cukup anggarannya;
q       Pengeluaran dalam APBD tidak boleh menyimpang dari yang ditetapkan;
q       Deposito dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu likuiditas kas daerah; dan
q       Penghapusan tagihan atau penyelesaian masalah perdata.

Peraturan Perundangan Yang Diamanatkan Oleh UU 33/2004 tentang Keuangan Daerah

  1. PP tentang penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban (Pasal 194);
  2. PP tentang standar akuntansi pemerintahan (Pasal 184);
  3. PP tentang Pengaturan Dana Cadangan (Pasal 172 ayat 2);
  4. PP tentang Pinjaman dan Obligasi Daerah (Pasal 171);
  5. PP tentang Belanja KDH dan WKDH (Pasal 168 ayat 1);
  6. PP tentang Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD (Pasal 168 ayat 2);
  7. PP tentang Tata cara Pengajuan, Evaluasi dan Pengalokasian dana darurat (Pasal 166 ayat 2);
  8. PP tentang DAK (Pasal 162);
  9. PP tentang Pelaksanaan Dana Bagi Hasil (Pasal 160);
  10. PP tentang Tata Cara Pengelolaan dan Penggunaan Dana Darurat (Pasal 165 ayat 3);
  11. KEPRES tentang Keadaan Tertentu Yang Dikategorikan Berhak Mendapat Dana Darurat (Pasal 165);
  12. PERMENDAGRI tentang Penetapan Daerah Penghasil SDA (Pasal 160 ayat 4;
  13. PERMENDAGRI tentang Pedoman Penggunaan, Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Atas Dana Perimbangan (Pasal 163).

Implikasi atau Prasyarat Perubahan Paradigma Pengelolaan Keuangan Daerah
q       Kelembagaan;
q       Sumber Daya Manusia;
q       Regulasi dan Instrumen Kerja;
q       Intensitas Pembinaan;
q       Koordinasi;
q       Kejelasan Pada Masa Transisi.

MEKANISME PENYUSUNAN, PERUBAHAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN SERTA EVALUASINYA
(Pasal 179 S/D 191)

  1. Mekanisme penyusunan mulai dari Kebijakan Umum, Prioritas dan Plafon Anggaran, RKA, RAPBD, APBD (Pasal 180, 181,182)
  2. Prinsip perubahan APBD terkait dengan alasan dan waktunya (Pasal 183 ayat 1,2, dan 3)
  3. Prinsip pertanggungjawaban terkait dengan waktu, cakupan laporan, dan standar pelaporan (Pasal 184 ayat 1,2, dan 3);
  4. Mekanisme evaluasi APBD baik untuk provinsi maupun kabupaten dan kota serta pengaturan bilamana RAPERDA APBD tidak disetujui DPRD (Pasal 185 s/d 191)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar