Azas umum penatausahaan keuangan daerah
q Penerimaan/pengeluaran dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah;
q Pengeluaran atas beban APBD diterbitkan SKO;
q Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada APBD bila tidak tersedia atau tidak cukup anggarannya;
q Pengeluaran dalam APBD tidak boleh menyimpang dari yang ditetapkan;
q Deposito dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu likuiditas kas daerah; dan
q Penghapusan tagihan atau penyelesaian masalah perdata.
Peraturan Perundangan Yang Diamanatkan Oleh UU 33/2004 tentang Keuangan Daerah
- PP tentang penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban (Pasal 194);
- PP tentang standar akuntansi pemerintahan (Pasal 184);
- PP tentang Pengaturan Dana Cadangan (Pasal 172 ayat 2);
- PP tentang Pinjaman dan Obligasi Daerah (Pasal 171);
- PP tentang Belanja KDH dan WKDH (Pasal 168 ayat 1);
- PP tentang Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD (Pasal 168 ayat 2);
- PP tentang Tata cara Pengajuan, Evaluasi dan Pengalokasian dana darurat (Pasal 166 ayat 2);
- PP tentang DAK (Pasal 162);
- PP tentang Pelaksanaan Dana Bagi Hasil (Pasal 160);
- PP tentang Tata Cara Pengelolaan dan Penggunaan Dana Darurat (Pasal 165 ayat 3);
- KEPRES tentang Keadaan Tertentu Yang Dikategorikan Berhak Mendapat Dana Darurat (Pasal 165);
- PERMENDAGRI tentang Penetapan Daerah Penghasil SDA (Pasal 160 ayat 4;
- PERMENDAGRI tentang Pedoman Penggunaan, Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Atas Dana Perimbangan (Pasal 163).
Implikasi atau Prasyarat Perubahan Paradigma Pengelolaan Keuangan Daerah
q Kelembagaan;
q Sumber Daya Manusia;
q Regulasi dan Instrumen Kerja;
q Intensitas Pembinaan;
q Koordinasi;
q Kejelasan Pada Masa Transisi.
MEKANISME PENYUSUNAN, PERUBAHAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN SERTA EVALUASINYA
(Pasal 179 S/D 191)
- Mekanisme penyusunan mulai dari Kebijakan Umum, Prioritas dan Plafon Anggaran, RKA, RAPBD, APBD (Pasal 180, 181,182)
- Prinsip perubahan APBD terkait dengan alasan dan waktunya (Pasal 183 ayat 1,2, dan 3)
- Prinsip pertanggungjawaban terkait dengan waktu, cakupan laporan, dan standar pelaporan (Pasal 184 ayat 1,2, dan 3);
- Mekanisme evaluasi APBD baik untuk provinsi maupun kabupaten dan kota serta pengaturan bilamana RAPERDA APBD tidak disetujui DPRD (Pasal 185 s/d 191)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar