Selasa, 30 November 2010

PROVINSI PAPUA BARAT


 
Papua Barat (sebelumnya Irian Jaya Barat disingkat Irjabar) adalah sebuah provinsi Indonesia yang terletak di bagian barat Pulau Papua. Ibukotanya adalah Manokwari. Nama provinsi ini sebelumnya adalah Irian Jaya Barat, yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tanggal 18 April 2007, nama provinsi ini diubah menjadi Papua Barat yang merupakan provinsi yang memperoleh status otonomi khusus.Propinsi  ini di pimpin oleh seorang gubernur yang bernama Abraham Oktavianus Atururi.

Provinsi Papua Barat dibagi menjadi 1 kota dan 10 kabupaten, yaitu
  1. Kabupaten Fakfak
  2. Kabupaten Kaimanan  
  3. Kabupaten Manokwari
  4. Kabupaten Maybrat
  5. Kabupaten Raja Ampat
  6. Kabupaten Sorong
  7. Kabupaten Sorong Selatan
  8. Kabupaten Tambrauw
  9. Kabupaten Teluk Bintuni
  10. Kabupaten Teluk Wondama
  11. Kota Sorong  
Dinas,Badan dan Kantor 


1.    Kabupaten Manokwari

Dinas,badan dan kantor di kab.Manokwari
1.Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Jln.Kota Raja No.2 Manukwari
Telp/Fak.(0986)212646,215968
2.Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Manukwari
Telp.0986-215968,212646,Faksimili0986-215968,212646
3.Dinas Pendidikan Dasar dan Pra Sekolah kabupaten manokwari
Jl.Pahlawan 05 Manokwari(98312)
Telp. 0986-211679,214760, Faksimili 0986-214760
4.Dinas Pendidikan Menegah Kabupaten Manokwari
Jl.Pahlawan 05 Manokwari(98312)
Telp. 0986-211679,214760, Faksimili 0986-214760
5. Dinas Kesehatan Kab Monokwari
Jl Bhayangkara No 1 Manokwari 98311
Telp: (0986) 211373 Fax: (0986) 213191
6.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kab.Manokwari
7.Dinas Perindustrian Koperasi dan Penanaman Modal
8. BAPPEDA
Jaringan LSM Wilayah Kepala Burung Papua Barat
MANOKWARI
YALHIMO
Yayasan Lingkungan Hu
Alamat : Jl. Gunung Salju, Fanindi, Manokwari – Papua Barat
Kontak Person : Susan Burdam, S.pt
Pt. PERDU
Alamat : Jl. Trikora Wosi - Manokwari
Kontak Person : Mujianto, S.pt
pt. PS
Perkumpulan Terbatas Peduli Sehat
Alamat : Jalan Trikora II, Rendani – Manokwari
E-mail : ptps_mkw@yahoo.com
Kontak Person : Matheus Marisan
Pt. MP2
Mitra Perempuan Papua
Alamat : Kompleks Perikanan / Pasar Ikan Sanggeng Manokwari
Kontak Person : Emelia Dimara
JASOIL
Jaringan Sosial dan Komunikasi Lingkungan
Alamat : Jl. Gunung Salju, Manokwari
E-mail : formalin@yahoo.co.id
Kontak Person : Nur Lailah
DAP
Dewan Adat Papua Wilayah III Manokwari
Alamat : Jl. Pahlawan Manokwari
Kontak Person : Barnabas Mandacan
MOD MODEY
Alamat : Jl. Pahlawan, Sanggeng Manokwari
Kontak Person : Yance Kambu, SH
FORKEPEN
Alamat : Jl. Merdeka, Makalo - Manokwari
Kontak Person : John Matini, S.Sos
UNKAP
Alamat : Jalan Gunung Salju, Amban – Manokwari.
E-mail : Budiono_150768@yahoo.com
Kontak Person : Agus Budiyono
BEM UNIPA
Alamat : Kampus UNIPA, Jl. Gunung Salju, Manokwari
Kontak Person : Ronald Mambieuw
BEM STIH
Alamat : Kampus STIH, Jl. Karya Abri, Manokwari
Kontak Person : David Rumbiak
BEM STIE
Alamat : Kampus STIE, Jl.Sujarwo Condronegoro, Manokwari
Kontak Person : VĂ­ctor Dimara
KASIH SAYANG
Alamat : Jalan.Nusantara,Wosi Manokwari
LDIP
Alamat : Jalan Soa Siu, Wosi Manokwari
E-mail : Ldip_mkw@yahoo.co.id
Kontak Person : Ir. Yoso Bumantoro

2.    Kabupaten Sorong

Dinas,Badan,dan Kantor di kab.Sorong
1.Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Sorong
Jl.Jendral Sudirman-Sorong
Telp. 0951-321788, Faksimili 0951-321577
2.Dinas Pendidikan Menengah dan Luar Sekolah kab.Sorong
Jl.Jendral Sudirman-Sorong
Telp. 0951-321788, Faksimili 0951-321577
3. Dinas Kesehatan Kab Sorong
Jl Jend Sudirman No 75 Sorong 98414
Telp: (0951) 327860
4.Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura kab.Sorong
LSM Kota SORONG
TRITON
Alamat : Sorong
E-mail : rdimarapaa@yahoo.com
Kontak Person : Roni Dimara
BELANTARA PAPUA
Alamat : Sorong
Kontak Person : Max Binur
LBH HAM PAPUA
Alamat : Sorong
Telp/Fax : (0951) 331728
Kontak Person : Sam Rato
FOKER REGIO KEPALA BURUNG
Alamat : Sorong
Kontak Person : Roni Dimara
NASARET
Alamat : Sorong
SKP
Alamat : Sorong
Telp/Fax : (0951) 334282
E-mail : skp_KMS@papuaindio.net
Kontak Person : Norberthus Yumte
3.    Kabupaten Fak-Fak
Dinas,Badan dan Kantor
1.Dinas Pendidikan Kabupaten Fak-Fak
Jl.Cendrawasih Fak-Fak
Telp. 0956-22612,22613, Faksimili 0956-22612
2.Dinas Kesehatan kab,Fak-Fak
Jl Nuri Wagom Fak-Fak
Telp: (0956) 23593-23954 Fax: (0956) 23953
3.Dinas Pertanian dan Peternakan kab.Fak-Fak
LSM K abupaten FAKFAK
YASOBAT
Alamat : Fakfak
E-mail : Yasobat_fak@yahoo.co.id
Kontak Person : La Ode Arifuru
ELS-HAM POS FAKFAK
Alamat : Fak-fak
E-mail : fredy_w74@yahoo.com
Kontak Person : Fredy Warpurpur
ALFA OMEGA
Alamat : Fak-fak
Kontak Person : Lusy Kabes

4.    Kabupaten Sorong Selatan

Dinas,Badan dan Kantor
1.Dinas Pendidikan kab.Sorong Selatan
Jl.Brawijaya Distrik Teminabuan Kab.Sorong Selatan.
Telp. 0952-31107
2. Dinas Kesehatan Kab Sorong Selatan
Teminabuan 98454
3.Dinas Pertanian kab.Sorong Selatan
Kelembagaan :: Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan
Sekretariat Daerah
A. Asisten Bidang Pemerintahan Daerah(SEMUEL KARSAUW,M.Si)
1. Bagian Tata Pemerintahan(MELKIANUS ANTOH,S.IP,M.SI)
             a. SubBag Pemerintahan Daerah
             b. SubBag Pengembangan Otonomi Daerah
             c. SubBag Hubungan Antar Daerah
2. Bagian Hukum(YOSEP BLESS,SH)
a. SubBag Hukum dan Perundang-undangan
b. SubBag Pelayanan dan Bantuan Hukum
c. SubBag Dokumentasi Hukum
3. Bagian Pem. Kamp. dan Kelurahan(JAMES TIPAWAEL,S.IP,M.SI)
a. SubBag Admin Pem-an Kamp. dan Kelurahan
b. SubBag Kelembagaan Pem. Kamp. dan Kelurahan
c. SubBag Pemb. Pemerintahan Kamp. dan Kelurahan
B. Asisten Perekonomian dan Pembangunan(MARTHEN SALAMBAUW,SE,MM)
1. Bagian Administrasi Pembangunan(AGUSTINUS FLASSY,SE)
a. SubBag Program Pembangunan
b. SubBag penelitian dan Pengemb. Pemb. (TENTATIF)
c. SubBag Pengendalian dan Pelaporan
2. Bagian Perekonomian(Drs.MENASE THESIA,M.SI)
a. SubBag Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah
b. SubBag Pengembangan Perekonomian Rakyat
c. SubBag Sarana Perekonomian
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat(AGUSTINUS MAKAMUR,S.Sos)
a. SubBag Pemberdayaan Masyarakat
b. SubBag Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat
c. SubBag Sosial
C. Asisten Administrasi Umum(Drs.AJIS)
1. Bagian Organisasi(Drs.JHON NAMORA)
a. SubBag Kelembagaan
b. SubBag Tata Laksana
c. SubBag Perpustakaan Arsip
2. Bagian Hubungan Masyarakat(GESANG SUPRACAHYO,S.Sos)
a. SubBag Hubungan Masyarakat
b. SubBag Protokoler
3. Bagian Umum(ZADRAK KAMBUAYA,S.Sos,M.Si)
a. SubBag Tata Usaha
b. SubBag Keuangan dan Kepegawaian
c. SubBag Rumah Tangga dan Perlengkapan

5.    Kabupaten Raja Ampat

Dinas,Badan dan Kantor
1.Dinas Pendidikan Kab.Raja Ampat
Kampung Saonek Wasai Distrik Waigeo Selatan kab,Raja Ampat
Telp. 0951-323946
2. Dinas Kesehatan Kab Raja Ampat
Waisai 98482
3.Dinas Perindagkop & Penanaman Modal
4. KantorDepartemen pertanian
5.Badan Koordinasi Penanaman Modal.

6.    Kabupaten Teluk Bintuni

Dinas,Badan dan Kantor
1,Dinas Pendidikan kab.Teluk Bintuni
Jl.Raya Bintuni Korano -Teluk Bintuni
Telp.0955-31009
2.  Dinas Kesehatan Kab Teluk Bintuni
Bintuni 98364
3.KETENAGAKERJAAN
4.Koperasi dan Lembaga Keuangan.
5.Dinas Perekonomian Daerah
6.Ditjen Perhubungan laut
7.Dinas Pekerjaan Umum Dan Perhubungan
LEMBAGA
1.koperasi non-KUD
KANTOR
  1. Kantor Pos
  2. Telkom
  3. Perusahaan Listrik Negara (PLN)
  4. Kantor Bupati
  5. Perusahaan Daerah Air Minum
  6. Kantor Cabang Pembantu BRI dan Bank Papua
  7. kantor Pelabuhan
  8. Kantor POLISI
  9. Kantor BPS
LSM Kabupaten BINTUNI
BP3LMAS Aranday
Alamat : Kampung Sebyar Rejosari, Distrik Aranday - Kabupaten, Teluk Bintuni
Kontak Person : Abdul M. Kaitam
BIMATAHOM
Alamat : Jl. Raya Bintuni, Kabupaten, Teluk Bintuni
Kontak Person : Anes Akwan

7.    Kabupaten Teluk Wondama

Dinas,Badan dan Kantor
1.Dinas Pendidikan kab.wondama
Jalan Raya Asmat-Teluk Wondama
Telp. 0902-31171
2. Dinas Kesehatan Kab Teluk Wondama
Rasiei
3.Dinas Pertanian,Peternakan dan Ketahanan Pangan
4. Dinas kependudukan dan ctatan sipil
5. kantor Kementerian Dalam Negeri
LSM Kabupaten WONDAMA
DPMA WONDAMA
Alamat : Wasior - Kabupaten Teluk Wondama
Kontak Person : Kostan Natama
YPPMA WONDAMA
Yayasan Pengkajian Pemberdayaan Masyarakat Adat Wondama
Alamat : Wasior - Kabupaten Teluk Wondama
Kontak Person : Yulius Ayomi

8.    Kabupaten Kaimana

Dinas,Badan dan Kantor
1.Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata kab,Kaimana
Jl.Utarum Kaimana
Telp. 0957-21138,21516
2.Dinas Kesehatan kab.Kaimana
Jl Diponegoro No 1 Kaimana 98654
Telp: (0957) 212909 Fax: (0957) 212909
LSM Kabupaten KAIMANA
PEMALI
Alamat : Kaimana
Kontak Person : Guntur Letsoin
FORUM ANTI KKN
Alamat : Kaimana
Kontak Person : Lukas Suugai
FORUM PEREMPUAN 
Alamat : Kaimana
Kontak Person : Asnal Haremba


9.    Kota Sorong

Dinas,Badan dan Kantor
1.Dinas Pendidikan dan Pengajaran kota Sorong
Jl. Burung Kurana No. 1, Kompl.Kodya, Remu, Sorong (98413)
Telp. 0951-333064,321692
2. Dinas Kesehatan Kota Sorong
Jl Burung Kurana Sorong 98416
Telp: (0951) 333154 Fax: (0951) 333133
3.Dinas Pertanian dan Peternakan kota Sorong

Beberapa Dinas,Badan dan Kantor di Provinsi Papua Barat
DINAS
Dinas Sosial
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informatika
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Dinas Pekerjaan Umum
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Dinas Pertanian Tanaman Pangan
Dinas Peternakan
Dinas Perkebunan
Dinas Kelautan dan Perikanan
Dinas Kehutanan
Dinas Pertambangan dan Energi
Dinas  Pendapatan Daerah
Dinas social
B A D A N :
inspektorat
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
Badan  Ketahanan Pangan dan  Pelaksana Penyuluhan Pertanian
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
Badan Kepegawaian Daerah
Badan Lingkungan Hidup
Badan perhubungan masyarakat
Badan pengendalian dampak lingkungan daerah
Badan pendidikan dan pelatihan
pengelolaan keuangan dan asset daerah
perwakilan daerah
K A N T O R :
Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
Kantor  Penanaman Modal Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah
Satuan Polisi Pamong Praja
Kecamatan
Kelurahan

Senin, 25 Oktober 2010

materi 4

Materi Admpemda
(minggu 4)


KARAKTERISTIK PEMERINTAHAN DAERAH DI BERBAGAI NEGARA
Oleh: Eko Supeno




























































Bahan bacaan:
1. C. Bryant & L.G. White, Manajemen Pembangunan untuk Negara Sedang Berkembang, Jakarta: LP3ES, 1990
2. Kartiko Purnomo, Administrasi Pemerintahan Daerah II, Jakarta: Modul UT, 1995
3. Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara RI, Jakarta: Raja Grafino Persada, 2001
4. Sarundajang, Pemerintahan Daerah di Berbagai Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001
5. Analiis CSIS, Otonomi Daerah Penyelesaian atau Masalah, No. 1 tahun XXIX/2000
6. Syaukani, Afan Gafar, dan Ryas Rasyid, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar: 2002

Peraturan Perundangan
7. UU No. 5/1974, UU No. 22/1999, dan UU No. 25/1999
8. PP No. 25/2000, PP No. 84/2000, PP No. 104/2000, PP No. 105/2000, PP No. 106/2000, PP No. 107/2000 dan PP No. 108/2000

materi 3

Materi Admpemda
(minggu 3)

BAB II
PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA DAN BEBERAPA NEGARA LAINNYA

PENDAHULUAN

Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia memiliki sejarah cukup panjang. Di mulai dari masa pemerintahan kolonial Belanda, pendudukan Jepang, pasca Kemerdekaan, era Orde Baru, reformasi, hingga sekarang, mengalami berbagi perubahan kebijakan terhadap keluasan jumlah urusan dan kewenangan yang dimiliki. Topik inilah yang akan menjadi bagian topik pertama dalam bab ini. Sebagai bahan perbandingan dalam bab ini juga dikupas berbagai model penyelengaaran pemerintahan daerah di berbagai negara di belahan dunia lannya.

Materi (3)
PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA

Sejarah perkembangan pemerintahan daerah atau pemerintahan lokal di Indonesia dapat dilihat dari massa pendudukan pemerintah Belanda atau kolonialisme, pasca kemerdekaan, orde lama, orde baru, hingga era reformasi.

Massa pemerintahan Hindia Belanda
 Pembentukan pemerintahan daerah dianut dengan dua cara, yaitu:
1. daerah tidak langsung, yaitu darah yang tidak langsung diperintah oleh pemerintah hindia Belanda. Daerah-daerah ini berbentuk pemerintahan kerajaan/kesultanan yang sudah ada atau dikenal dengan istilah daerah swapraja; missal: Kesultanan Jogyakarta, Kasunanan surakarta, dan daerah kerajaan lainnya.

Untuk mengawasi penyelenggarakan pemerintahan daerah tidak langsung ini, pemerintahan Hindia Belanda dengan menempatkan pejabat pengawas seperti assisten residen atau controleur, resident, hingga gubenur.

2. daerah langsung, yaitu daerah yang langsung diperintah oleh pemerintah Hindia Belanda, dikenal dengan istilah pemerintahan pangreh praja (gewesten). Pemerintahan pangreh praja ini strukturnya berbeda antara yang ada di Jawa dengan yang di luar Jawa;


JAWA
LUAR JAWA
Gubenur
(propinsi) Gubenur
(propinsi)
Residen
(karesidenan) Residen
(karesinenan)
Ass. Residen
(resenschap/ setingkat Kabupaten untuk pemerintahan daerah tidak langsung) Ass. Residen
Wedana
(kawedanan/district) Kontrolir/controleur
Camat
(kecamatan/onderdistrict) Demang
(kademanangan)
Desa
Camat
(kecamatan/onderdistrict)

Marga/kuria/nagari

 perbedaan antara struktur antara pemerintahan kolonial dengan pemerintah lokal yaitu;
a) Pemerintahan kolonial; Gubenur Jenderal, Gubenur, Residen, Ass. Residen, Kontrolir, dan seterusnya yang kemudian dijabat oleh pribumi.
b) Pemerintahan lokal; Kesultanan/Kasunanan, Bupati, Wedono, Ass. Wedono, dan seterusnya.


 Satu hal yang sangat menonjol dalam massa pemerintahan colonial adalah kecenderungan sentralisasi kekuasaan pada pusat pemerintahan, dan pola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertingkat. Hal ini yang kemudian diwarisi oleh pemerintahan Indonesia dengan variasi istilah dan kewenangan dari waktu ke waktu.

 Peraturan perundangan yang mengatur tentang desentralisasi atau pemerintah lokal yang pernah dibuat pemerintah hindia Belanda adalah
o Decentralisatiewet pada tahun 1903 (Staatsblaad No. 329 1903) yang memberi peluang diselenggarakannya satuan pemerintahan (gewest) yang mempunyai keuangan sendiri. Penyelenggaraan pemerintahan diserahkan pada sebuah “Raad” atau “dewan” di masing-masing daerah.
o Decentralisatiewet kemudian diperkuat dengan Decentralisatiebesluit (stb. 137/1905) dan Locale Radenordonantie (stb. 181/1905) yang menjadi dasar terbentuknya Locale Ressort dan Locale Raad. Meskipun demikian pemerintahan daerah ini hampir tidak mempunyai kewenangan.
o Pada tahun 1922 pemerintahan Hindia Belanda mengeluarkan sebuah UU baru yaitu wet op de Bestuurshervormin (stb. 216/1922) yang kemudian dibentuk provincie, regentschap, stadsgemeente, dan groepmeneenschap yang semuanya menggantikan locale resort. Pembentukan sejumlah daerah dilakukan dengan mengeluarkan ordonantie; seperti ordonantie provincie java-madura, provincie west java, dsb.

Pemerintahan Bala Tentara Jepang

 Konsekuensi terlibatnya Jepang dalam perang dunia II, membawa perubahan yang signifikan terhadap kekuasaan kolonialisme di Negara-negara kawasan Asia khususnya Asia Timur. Pemerintah kolonial Inggris di Birma dan Malaya, Amerika serikat di Philipina, serta Belanda di Hindia Belanda (Indonesia) semuanya ditaklukkan oleh Bala Tentara Jepang.

 Meskipun relatif singkat kekuasaan Bala Tentara Jepang di Hindia Belanda, akan tetapi cukup membawa perubahan yang fundamental terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hindia Belanda dibagi menjadi tiga wilayah kekuasaan militer, yaitu: Sumatera yang berkedudukan di Bukittinggi dibawah kekuasaan militer angkatan darat, etrmasuk wilayah Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta. Sedang wilayah ketiga seperti sulawesi, Kalimantan, sunda Kecil, dan Maluku dikuasai oleh angkatan Laut.

 Pihak penguasa militer Jawa mengeluarkan UU (Osamu sirei) No. 27 tahun 1942 yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam OS tersebut jawa dibagi dalam beberapa Syuu (dikepalai oleh syuutyookan), kemudian syuu terbagi atas Ken (dikepalai oleh Kentyoo), Ken dibagi dalam Si (dikepalai oleh Sityoo). Sebagai catatan pada massa pemerinatahn Bala tentara Jepang ini propinsi dihapuskan. Disamping itu ada wilayah khusus yang setingkat dengan Syuu yaitu Tokubetu Si (dikepalai oleh Tokubetu Sityoo).




 Satuan wilayah terbagi dalam tingkatan;

Panglima Bala Tentara Jepang

Pejabat Militer Jepang

RESIDEN
BUPATI
WEDANA
ASISTEN WEDANA
LURAH/KEPALA DESA
RT/RW



Masa Kemerdekaan
UU No.1/1945

Nama Massa berlaku Wilayah berlaku Unsur pemda Pembagian daerah Penyelenggaraan pemda Ket.
Kedudukan Komite Nasional Daerah 23 Nov. 1945 s/d 10 juli 1948 Seluruh Indonesia KDH dan Komite Nasional Daerah (KND) kmd berubah menjadi BPRD bekas daerah karisidenan

Kabupaten

Kota Badan eksekutif (5) & KDH

KDH sebagai aparat pusat dan daerah Berdasar UUD 1945

Otonomi lebih luas dari masa pejjhan


Masa UU No. 22/1948

Nama Massa berlaku Wilayah berlaku Unsur pemda Pembagian daerah Penyelenggaraan pemda Ket.
Pemerintah Daerah 10 Juli 1948 s/d 17 Jan 1957 Massa UUD’ 45 seluruh Indonesia

Massa RIS hanya di negara bagian RI DPRD dan DPD (Dewan Pemerintah Daerah) Propinsi

Kabupaten/ Kota Besar

Desa /kota kecil DPD kiketuai KDH menyelenggarakan pemerintahan sehari hari

DPD bertanggung jawab ke DPRD

KDH aparat pusat & Daerah UU ini perwujudan demokrasi liberal

Otonomi dan Med Bewind

Masa UU No. 44/1950

Nama Massa berlaku Wilayah berlaku Unsur pemda Pembagian daerah Penyelenggaraan pemda Ket.
Pemerintahan Daerah-daerah Ind. Timur 15 Juni 1950 s/d 17 Agustus 1950 Di negara Indonesia tmur (13 daerah) DPRD dan DPD Daerah

Daerah bagian

Daerah anak bagian Sama dengan UU No. 22/1948 Berdasar KOnsitusi RIS


Masa UU No. 1/1957

Nama Massa berlaku Wilayah berlaku Unsur pemda Pembagian daerah Penyelenggaraan pemda Ket.
Popok-pokok Pemerintahan daerah 17 Januari 1957 s/d 1 september 1965 Seluruh wilayah Indonesia DPRD dan DPD  Daerah Swatantra TK I

 Daerah Swatantra Tk. II

 Daerah Swatantra TK III DPD sbg eks. Diketuai KDH.
Angota DPD dipilih dan dari anggota DPRD.
KDH diangkat & diberhentikan DPRD.
KDH sbg aparat daerah Berdasar UUDS

Otonomi seluas-luasnya

Masa Penetapan Presiden No. 6/1959

Nama Massa berlaku Wilayah berlaku Unsur pemda Pembagian daerah Penyelenggaraan pemda Ket.
Pemerintah Daerah Kembali ke UUD 1945 DPRD GR dan KDH idem KDH sbg eks
KDH juga ketua DPRD GR
KDH sebagai aparat pusat dan daerah Perwujudan demokrasi terpimpim

Ada PP. No. 5/1960 ttg DRD GR





Masa UU No. 18/1965

Nama Massa berlaku Wilayah berlaku Unsur pemda Pembagian daerah Penyelenggaraan pemda Ket.
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1 sept. 1965 s/d 23 juli 1974 Seluruh wilayah Indonesia DPRD dan KDH Propinsi &/ Kotaraya

Kabupaten &/Kotamadya sbg Dati II

Kecamatan &/ Kotapraja sbg Dati III KDH sbg eks.
KDH sbg apar pusat dan daerah
Dibentuk Sek. Daerah sbg penyelenggara adm. Tugas pemda Berdasar UUD 1945
Propinsi, Kabupaten dan Kecamatan sbg istilah otonomi

Masa UU No. 5/1974

Nama Massa berlaku Wilayah berlaku Unsur pemda Pembagian daerah Penyelenggaraan pemda Ket.
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah 23 Juli 1974 s/d 7 Mei 1999 Seluruh Indonesia DPRD dan KDH Propinsi &/ Kotara, DKI Jakarta

Kabupaten &/ Kotamadaya Dati II KDH sbg eks.
KDH apar pusat dan DPRD
Pengangkatan KDH hak prerogratif presiden atas usulan DPRD Otonomi nyata dan bertanggung jawab


MASA UU NO 22/1999

Nama Massa berlaku Wilayah berlaku Unsur pemda Pembagian daerah Penyelenggaraan pemda Ket.
Pemerintahan di Daerah Era reformasi pasca tumbangnya ORBA Seluruh Indonesia DPRD dan KDH Propinsi &/ DKI Jakarta

Kabupaten &/ Kota KDH sbg eks.
KDH aparat daerah, dipilih dan bertanggung jawab pada DPRD

KDH dilantik oleh Presiden Otonomi luas

MASA UU NO 32/2004

Nama Massa berlaku Wilayah berlaku Unsur pemda Pembagian daerah Penyelenggaraan pemda Ket.
Pemerintahan di Daerah Seluruh Indonesia DPRD dan KDH Propinsi &/ DKI Jakarta

Kabupaten &/ Kota KDH sbg eks.
KDH aparat daerah, dipilih dan bertanggung jawab pada DPRD

KDH dilantik oleh Presiden Otonomi luas

Bahan bacaan:
1. C. Bryant & L.G. White, Manajemen Pembangunan untuk Negara Sedang Berkembang, Jakarta: LP3ES, 1990
2. Kartiko Purnomo, Administrasi Pemerintahan Daerah II, Jakarta: Modul UT, 1995
3. Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara RI, Jakarta: Raja Grafino Persada, 2001
4. Sarundajang, Pemerintahan Daerah di Berbagai Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001
5. Analiis CSIS, Otonomi Daerah Penyelesaian atau Masalah, No. 1 tahun XXIX/2000
6. Syaukani, Afan Gafar, dan Ryas Rasyid, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar: 2002

Peraturan Perundangan
7. UU No. 5/1974, UU No. 22/1999, dan UU No. 25/1999
8. PP No. 25/2000, PP No. 84/2000, PP No. 104/2000, PP No. 105/2000, PP No. 106/2000, PP No. 107/2000 dan PP No. 108/2000

materi 2

MATA KULIAH
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI DAERAH
(MINGGU 2)

AZAS-AZAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Disusun ole: Eko Supeno

 Menurut Bryant dan White, dalam sitem pemerintahan desentralisitis, dikenal dua bentuk desentralistis yaitu yang bersifat administratif dan politik.
 Desentralisasi administratif yaitu delegasi wewenang pelaksanaan kepada tingkat-tingkat lokal. Desentralisasi administratif ini biasanya disebut dengan dekonsentrasi.
 Desentralisasi politik yaitu wewenang pembuatan keputusan dan kontrol tertentu terhadap suber-sumber daya diberikan pada pejabat-pejabat regional dan lokal. Desentralisasi politik ini seringkali disebut dengan istilah devolusi.

 Kartiko Purnomo, membagi desentraliasi menjadi empat yaitu:
 Dekonsentrasi yaitu pelaksanaan kegiatan di daerah yang dilakukan oleh cabang unit-unit kegiatan pemerintah pusat.
 Desentralisasi yaitu delegasi wewenang secara hukum yang bermakna penyerahan tugas-tugas pemerintahan kepada pemerintah tingkat daerah
 Medibewind atau tugas pembantuan yaitu tugas-tugas pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi penyelenggaraanya oleh pemerintah daerah. Seperti; terjadinya bencana alam atau penyebaran penyakit.
 Pembinaan masyarakat yaitu bentuk-bentuk kegiatan yang dibina oleh pemerintah (pusat dan daerah) tetapi pelaksanaannya dilakukan berdasar atas inisiatif dan partisipatif mayarakat setempat. Seperti; koperasi, kebersihan lingkungan, keamanan, dan bentuk kegiatan kemayarakatan lainnya.

 Menurut UU No. 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, desentralisasi terbagi, yaitu:
 Dekonsentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah.
 Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya
 Tugas pembantuan adalah tugas turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintah dari pemerintah daerah, dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.

 Menurut UU No 22/1999 tentang Pemerintah Daerah, desentralisasi terbagai yaitu:
 Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubenur sebagai wakil pemerintah (pusat) dan atau perangkat pusat yang ada di daerah.
 Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
 Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.


 Adanya azas desentralisasi, konsekuensi logisnya melahirkan otonomi daerah yang kemudian melahirkan daerah otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara kesatuan Indonesia (UU No. 22/1999)

 Dalam UU No. 5/1974 adanya azas dekosentrasi melahirkan wilayah administratif yang kemudian disebut dengan, propinsi, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, dan kelurahan sedang azas desentralisasi melahirkan wilayah otonomi yang kemudian disebut dengan istilah daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Satu lagi wilayah otonom ditingkat paling bawah yaitu desa namun ini diatur dalam UU No. 5/1979 tentang pemerintahan desa.

 Di dalam UU NO. 5/1974 menganut prinsip bahwa: “azas dekonsentrasi dilaksanakan bersama-sama dengan azas desentralisasi dengan tidak menutup kemungkinan diselenggarakan azas medebewind atau azas tugas pembantuan” maka munculnya wilayah administratif dan daerah otonom sebagai konsekuensi logis adanya kedua azas tersebut batas wilayahnya keduanya melekat secara bersama-sama, missal untuk Jawa Timur disebut dengan Propinsi Daerah Tingkat I Jatim, atau Surabaya disebut dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. Sedang pimpinannya disebut dengan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I untuk propinsi, untuk daerah tingkat II yaitu Walikotamadya/Bupati Kepala Daerah Tingkat II kemudian nama wilayahnya.

 Menurut UU No. 22/1999, yang merupakan wilayah dari azas dekonsentrasi itu hanya ada ditingkat propinsi, dengan penyebutannya cukup Propinsi kemudian nama wilayahnya, tanpa diikuti istilah daerah tingkat I missal wilayah Jawa Timur cukup disebut Propinsi Jawa Timur, didalamnya sudah termasuk daerah otonom-azas desentralisasi, untuk darah tingkat II (istilah yang dipakai dalam UU No. 5/1974) cukup menyebutkan istilah Kota atau Kabupaten, missal wilayah Surabaya disebut dengan Kota Surabaya, wilayah Sidoarjo disebut dengan Kabupaten Sidoarjo. Di dalam UU No. 22/1999 tidak ada lagi wilayah adminsitratif dalam wilayah Kota atau Kabupaten. Karena didalamnya hanya menyangkut penyelenggaraan azas desentralisasi saja. Sedang azas dekonsentrasi tidak diselenggarakan kecuali instansi vertikal yang masih ada di tingkat Kota atau Kabupaten. Konsep pembagian wilayah ini tidak jauh berbeda dengan UU No. 32/2004.

 Syarat pembentukan daerah menurut UU No. 32/2004 adalah
 Ditetapkan oleh undang-undang
 Dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau pemekaran dari satu daerah
 Memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik

 Syarat administratif, yaitu:
• Untuk Propinsi
– Persetujuan DPRD Kab/kota dan Bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah propinsi
– Persetujuan DPRD dan Gubenur propinsi induk
– Rekomendasi Mendagri

• Untuk Kabupaten/Kota
– Persetujuan DPRD Kab/Kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan
– Persetujuan DPRD propinsi dan Gubenur
– Rekomendasi dari Mendagri

 Syarat teknis yaitu:
 Kemampuan ekonomi
 Potensi daerah
 Sosial budaya
 Sosial politik
 Kependudukan
 Luas daerah
 Pertahanan
 Keamanan
 Dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah

 Syarat fisik yaitu:
 Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk propinsi
 5 kecamatan untuk Kabupaten dan 4 kecamatan untuk Kota
 Lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana


PENUTUP

• Pilihan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang desentralisistis dengan konsekuensi logisnya melahirkan pembagian kewenangan pada unit-unit lokal dalam implementasinya tidak semudah yang diteorikan. Political will Pemerintah Pusat dalam berbagi kewenangan juga harus diikuti kesediaan bebagi sumber keuangan. Pembuatan kebijakan yang mengarah pada pemberdayaan local agar mendorong partisiapsi aktif masyarakat dalam aktivitas pemerintahan and pembangunan. Proses demokrasi dengan tidak mengesampingkan bahwa daerah tetap menjadi daerahnya pusat. Perlunya penguatan terhadap kemampuan sumber daya manusia (aparat) dan pembangunan kelembagaan yang efektif dan efisien. Ke empat hal ini adalah sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dalam pelaksanaan desentralisasi pemerintahan.


• Adanya azas desentralisasi, konsekuensi logisnya melahirkan otonomi daerah yang kemudian melahirkan daerah otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara kesatuan Indonesia

• Azas dekonsentrasi melahirkan wilayah-wilayah administratif dan urusan-urusan yang bersifat administratif.



RANGKUMAN

 Secara umum tujuan sistem desentralistis di dalam pemerintahan adalah: (Kartiko)
a) Mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan mengenai masalah-masalah kecil pada tingkat lokal
b) Meningkatkan pengertian rakyat dan dukungan (partisipasi) mereka dalam kegiatan usaha pembangunan sosial ekonomi
c) Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat lokal dapat lebih realistis
d) Melatih rakyat untuk bisa mengatur urusannya sendiri
e) Pembinaan kesatuan nasional.

 Prinsip-prinsip utama desentralisasi adalah;
a) Mempromosikan otonomi daerah.
b) Perencanaan yang bersifat ‘bottom up’.
c) Partisipasi penuh seluruh masyarakat dalam proses demokratis
d) Kendali daerah yang lebih besar terhadap sumber-sumber keuangan.
e) Keseimbangan pembiayaan sumber-sumber daya antara pusat dengan daerah.

□ Sistem pemerintahan yang desentralisitis meliputi tiga azas yaitu azas dekonsentrasi, azas desentralisasi dan azas pembantuan.
□ Azas dekonsentrasi adalah pelimpahan weweanga dari pemerintah pusat atau atasnya pada pemerintahan lokal untuk melaksanakan tugas dan weweang pemerintah atasnya.
□ Azas desentralisasi adalah penyerahan urusan dari pemerintah atasnya kepada pemerinatah lokal atau daerah untuk bertanggung jawab sepenuhnya pada urusan pemerintahan yang diserahkan.
□ Azas pembantuan adalah pelaksanakan tugas dari pemerintah daerah atas tugas dan wewenang yang sebetulnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Bahan bacaan:
1. C. Bryant & L.G. White, Manajemen Pembangunan untuk Negara Sedang Berkembang, Jakarta: LP3ES, 1990
2. Kartiko Purnomo, Administrasi Pemerintahan Daerah II, Jakarta: Modul UT, 1995
3. Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara RI, Jakarta: Raja Grafino Persada, 2001
4. Sarundajang, Pemerintahan Daerah di Berbagai Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001
5. Analiis CSIS, Otonomi Daerah Penyelesaian atau Masalah, No. 1 tahun XXIX/2000
6. Syaukani, Afan Gafar, dan Ryas Rasyid, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar: 2002

Peraturan Perundangan
7. UU No. 5/1974, UU No. 22/1999, dan UU No. 25/1999

materi 1


MATA KULIAH
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI DAERAH
(MINGGU 1)

Bab I  KONSEP OTONOMI DAERAH
Oleh: E. Supeno

PENDAHULUAN

Ada dua sistem penyelenggaraan pemerintahan yang selama ini dikenal  di dunia ini yaitu sistem pemerintahan yang sentralistis dan desentralistis. Sistem sentralistis merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang memberi sedikit kesempatan pada unit-unit lokal menjalankan roda pemerintahan dengan kebijakan setempat. Pemerintah pusat menjadi kendali utama dalam menetapkan kebijakan dan harus diikuti oleh daerah. Program-program pemerintahan bersifat seragam. Sebaliknya sistem desentralistis adalah sistem penyelenggaraaan pemerintahan yang banyak memberi kesempatan pada unit-unit lokal untuk terlibat dalam urusan pemerintahan yang menyangkut kepentingan daerah itu sendiri. Pusat hanya membuat kebijakan yang bersifat strategis untuk kepentingan nasional dan menjadi penjaga kepentingan antar daerah atau unit-unit lokal. Keragaman lokal menjadi ciri sistem ini.  Sistem desesentarilistis inilah yang kemudian melahirkan konsep desentralisasi kewenangan.

Sebelum jatuhnya negara Uni Sovyet yang menggunakan sistem sentralisitis dan menjadi kiblat dari negara-negara Eropa timur dan negara-negara yang berpaham sosialis komunis di belahan benua lain,  sistem sentralisitis menjadi determinan lain dari sistem desentralisitis yang banyak digunakan oleh negara-negara barat.  Pada perkembangannya, hampir sebagian besar negara-negara di dunia menggunakan pendekatan desentralistis, setelah kegagalan sistem sentralistis yang digunakan oleh  bekas negara Uni Sovyet dan negara pendukungnya dalam  demokratisasi dan pemeberdayaan masyarakat lokal. Namun, dalam pelaksanaannya dibanyak negara, khususnya di negara-negara sedang berkembang,  sistem desentralistis yang kemudian melahirkan konsep desentralisasi peneyelelenggraan pemerintahan atau otonomi daerah bukan tanpa hambatan dan kendala. Dalam kasus Indonesia misalnya, pasca jatuhnya pemerintahan orde baru yang cenderung  memilih pendekatan sentralisitis dalam menyelenggarakan pemerintahannya, akibat gerakan mahasiswa yang kemudian dikenal dengan  era reformasi, pemberdayaan lokal lewat desentralisi kewenangan secara penuh dan luas atau otonomi daerah ternyata banyak mengalami kendala dan permasalahan dalam mewujudkannya.  Beberapa hal yang bisa dilihat yaitu;

q  Pelaksanaan otonomi daerah  diwarnai dengan eksperimen atau coba-coba, yang kemudian  mendorong timbulnya ketidak pastian dan kemungkinan terjadinya kesalahan yang semakin tinggi menjalankan roda pemerintahan.
q  Dinamika pelaksanaan otonomi daerah cenderung menunjukkan gelombang yang bergejolak besar yang ditandai dengan berbagai persoalan dan tuntuntan beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dengan pemerintah pusat.
q  Ketidak pastian dalam pencapaian tujuan otonomi daerah pada gilirannya akan menimbulkan kekecewaan oleh banyak pihak, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat sendiri. Hal ini akan membawa konsekuensi politis yang tidak menguntungkan bagi mereka yang mendukung penerapan sistem desentralistis.
q  Masih banyaknya kebijakan pemerintah yang lebih menekankan kepentingan pusat dibanding memperhatikan kemampuan dan potensi daerah seperti penguasaan sumber daya alam. Tanpa adanya dukungan kebijakan yang konsisten, pelaksanaan otonomi akan berjalan tanpa arah dan semakin memperbesar gejolak di daerah.

Beberapa kondisi di atas menunjukkan pelaksanaan otonomi tidak cukup sekedar tuntutan aspirasi sebagai suatu keharusan, tetapi perlu didukung oleh seperangkat kebijakan yang tepat dan ada pra kondisi yang perlu disiapkan. Pemahaman yang keliru dalam pelaksanaan otonomi,  akibat  kebijakan yang keliru dari pemerintah pusat terhadap peran pusat dalam membina lokal,  semakin mendorong keinganan pemerintah lokal untuk memisahkan diri dari pemerintah pusat.  Di sisi lain, desentralisasi atau otonomi daerah juga meupakan kebutuhan untuk pemberdayaan lokal atau daerah dari ketergantungan pada pemerintah pusat. Untuk itu pemahan terhadap konsep-konsep sistem penyelenggaraan pemerintahan merupakan hal yang sangat penting untuk menjadi kajian utama dalam mata kuliah ini.




 KONSEP DAN ARTI PENTINGNYA PEMERINTAHAN (OTONOMI) DAERAH

Sebelum mengupas lebih jauh  konsep desentralisasi terlebih dahulu kita bahas  beberapa  konsep yang melatar belakangi munculnya konsep desentralisasi yaitu konsep tentang sistem pemerintahan, administrasi negara, administrasi pemerintahan, administrasi pemerintahan daerah. Pemahaman terhadap konsep-konsep ini akan memudahkan pemahaman terhadap konsep desentralisasi.

q  Sistem pemerintahan dikenal dua model yaitu sentralisitis dan desentralistis.
q  Sentralistis berarti penyelenggaran pemerintahan dilakukan secara terpusat
q  Desentralisistis berarti penyebaran penyelenggaraan pemerintahan ke semua bagian/wilayah negara. Bisa terbatas seperti otonomi daera atau luas seperti negara federal.

q  Pengertian dan perbedaan administrasi negara dan administrasi pemerintah:
q  Administrasi negara adalah keseluruhan kegiatan dari lembaga-lembaga negara baik eksekutif, yudikatif maupun legeslatif dalam menyelenggarakan pemerintahan negara guna mencapai tujuan negara. Jadi obyek dari administrasi negara adalah lembaga-lembaga negara

q  Administrasi pemerintah adalah keseluruhan kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Jadi obyek dari administrasi pemerintah adalah pemerintah (eksekutif). Sering pula administrasi pemerintah ini diartikan sebagai administrasi negara dalam pengertian yang sempit.

q  Administrasi pemerintahan daerah adalah  keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam menyelengarakan pemerintahan di daerah. Meskipun ada aktivitas dua pemerintahan, pusat dan daerah, keduanya terpisahkan oleh kewenangan yang berbeda.

q  Pemerintahan daerah adalah suatu organisasi pemerintahan yang berbasis wilayah yang memiliki ciri-ciri  yaitu; wilayah dibatasi, suatu populasi, suatu organisasi yang berkelanjutan, otoritas untuk melaksanakan pemerintahan umum dan pembangunan, membuat peraturan-peraturan darah, memungut pajak dan retribusi, disamping hal-hal lain sebagai kewenangan yang dilimpahkan oleh pemerintah di atasnya.

q  Administrasi pemerintah menunjukkan ciri-ciri sebagai berikut:
1.       Administrasi pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan atas hukum atau peraturan perundangan yang berlaku. Artinya setiap tindakan pemerintah harus mempertimbangkan  kegunaan/maksud/tujuannya dan landasan hukumnya
2.       Administrasi pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan keputusan politik yang dibuat oleh lembaga yang berwenang
3.       Adminstrasi pemerintah dalam pengaturan organisasinya bersifat birokratis
4.       Administrasi pemerintah dalam menjalankan kegiatannya berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan, misalnya: peraturan perijinan, peraturan perpajakan, peraturan ekspor impor, dan peraturan lainnya.

q  DESENTRALISASI
Sentralisasi adalah sebuah bentuk pemindahan tanggung jawab, wewenang dan sumber-sumber daya (dana, personil, sarana prasarana, dll) dari pemrintah pusat ke tingkat pemerintahan lokal atau pemerintahan daerah. tujuan politis dari desentralisasi ini adalah memindahkan proses pengambilan keputusan ke tingkat pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Karena merekalah yang merasakan langsung pengaruh program pelayanan yang dirancang. Dan kemudian dilaksanakan oleh pemerintah.

Tujuan peningkatan desentralisasi adalah mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan publik dengan menggabungkan kebutuhan dan kondisi lokal yang sekaligus utnuk mencapai obyektivitas pembangunan sosial ekonomi pada tingkat daerah dan nasional. Peningkatan perencanaan, pelaksanaan dan anggaran pembangunan sosial adn ekonomi diharapakan dapat menjamin bahwa sumber-sumber daya pemerintah yang terbatas dapat digunakan dengan lebih efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.

q  Secara umum tujuan sistem pemerintahan yang desentralistis di dalam pemerintahan  adalah: (Kartiko)
a)       Mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan mengenai masalah-masalah kecil pada tingkat lokal
b)       Meningkatkan pengertian rakyat dan dukungan (partisipasi) mereka dalam kegiatan usaha pembangunan sosial ekonomi
c)       Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat lokal dapat lebih realistis
d)       Melatih rakyat untuk bisa mengatur urusannya sendiri
e)       Pembinaan kesatuan nasional.

q  Prinsip-prinsip utama desentralisasi adalah;
a.      Mempromosikan otonomi daerah.
Otonomi  daerah memberikan wewenang penuh kepada daerah untuk menjalankan pemerintahnnya sendiri termasuk menyediakan pelayanan yang berdasa pada prioritas daerah itu sendiri, yang sesuai dengan aspirasi masyarakat serta berjalan diatas rel hukum dan peraturan yang berlaku.
b.     Perencanaan yang bersifat ‘bottom up’.
Perencaan bottom-up akan mengangkat isu penggunaan pendekatan partisipasi oleh pemrintah daerah. Itu dilakukan untuk lebih mendengarkan pendapat masyarakat sasaran dalam prose identifikasi, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terhadap inisiatif pembngunan sosial dan ekonomi. Dengan memperkenalkan sistem perencanaan bottom-up akan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap masyarakat yang dilayaninya dengan melibatkan masyarakt sebagai elemen utama dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.
c.      Partisipasi penuh seluruh masyarakat dalam proses demokratis
Dalam konteks desentralisasi pemerintah, ”partisipasi” mengacu pada anggota masyarakat di dalam menjalankan hak dan tanggung jawabnya melalui proses demokratis. Proses tersebut antara lain berupa partisipasi anggota masyarakat dalam pemerintahan daerah untuk memilih wakil-wakil mereka di pemerintah daerah; juga membentuk kelom-kelompok masyarakat seperti LSM-LSM, organisasi para pembayar bea, dan kelompok-kelompok pelayanan, dimana keduanya menjadi inisiator yang inovatif seperti proyek pengentasan kemiskinan dan melakukan lobi ke pemerintah atas nama anggotanya.
d.     Kendali daerah yang lebih besar terhadap sumber-sumber keuangan.
Kesuksesan inisiatif desentralisasi dan otonomi daerah ditentukan oleh kapasitas pemerintah daerah untuk membangkitkan sumber-sumber keuangan dan sumber lainnya (seperti personil). Sumber-sumber daya ini dapat berbentuk pemasukan pajak yang diatur oleh pemerintah lokal (pengumpulan Pajak Daerah) ataupun mentransfer dan penyeimbangan pembayaran dari pemerintah yang lebih tinggi.
e.      Keseimbangan pembiayaan sumber-sumber  daya  anatara pusat dengan daerah.
Pembagian sumber-sumber daya yang seimbang di antara berbagai tingkatan pemerintahan akan menjamin bahwa daerah-daerah yang kaya akan sumber daya akan memperoleh pembagian yang adil dari pendapatan yang dihasilkan.

q  Manfaat desentralisisasi adalah pengalokasian yang lebih baik dari sumber daya pemerintah yang terbatas melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi biaya pelayanan publik. Peningkatan proses demokratis, memperbesar partisipasi mayarajkat dalam pengambilan keputusan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.


Bahan bacaan:
1.       C. Bryant & L.G. White, Manajemen Pembangunan untuk Negara Sedang Berkembang, Jakarta: LP3ES, 1990
2.       Kartiko Purnomo, Administrasi Pemerintahan Daerah II, Jakarta: Modul UT, 1995
3.       Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara RI,  Jakarta: Raja Grafino Persada, 2001
4.       Sarundajang, Pemerintahan Daerah di Berbagai Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001
5.       Analiis CSIS, Otonomi Daerah Penyelesaian atau Masalah, No. 1 tahun XXIX/2000
6.       Syaukani, Afan Gafar, dan Ryas Rasyid, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar: 2002

Peraturan Perundangan
7.       UU No. 5/1974, UU No. 22/1999, dan UU No. 25/1999