Senin, 25 Oktober 2010

materi 1


MATA KULIAH
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI DAERAH
(MINGGU 1)

Bab I  KONSEP OTONOMI DAERAH
Oleh: E. Supeno

PENDAHULUAN

Ada dua sistem penyelenggaraan pemerintahan yang selama ini dikenal  di dunia ini yaitu sistem pemerintahan yang sentralistis dan desentralistis. Sistem sentralistis merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang memberi sedikit kesempatan pada unit-unit lokal menjalankan roda pemerintahan dengan kebijakan setempat. Pemerintah pusat menjadi kendali utama dalam menetapkan kebijakan dan harus diikuti oleh daerah. Program-program pemerintahan bersifat seragam. Sebaliknya sistem desentralistis adalah sistem penyelenggaraaan pemerintahan yang banyak memberi kesempatan pada unit-unit lokal untuk terlibat dalam urusan pemerintahan yang menyangkut kepentingan daerah itu sendiri. Pusat hanya membuat kebijakan yang bersifat strategis untuk kepentingan nasional dan menjadi penjaga kepentingan antar daerah atau unit-unit lokal. Keragaman lokal menjadi ciri sistem ini.  Sistem desesentarilistis inilah yang kemudian melahirkan konsep desentralisasi kewenangan.

Sebelum jatuhnya negara Uni Sovyet yang menggunakan sistem sentralisitis dan menjadi kiblat dari negara-negara Eropa timur dan negara-negara yang berpaham sosialis komunis di belahan benua lain,  sistem sentralisitis menjadi determinan lain dari sistem desentralisitis yang banyak digunakan oleh negara-negara barat.  Pada perkembangannya, hampir sebagian besar negara-negara di dunia menggunakan pendekatan desentralistis, setelah kegagalan sistem sentralistis yang digunakan oleh  bekas negara Uni Sovyet dan negara pendukungnya dalam  demokratisasi dan pemeberdayaan masyarakat lokal. Namun, dalam pelaksanaannya dibanyak negara, khususnya di negara-negara sedang berkembang,  sistem desentralistis yang kemudian melahirkan konsep desentralisasi peneyelelenggraan pemerintahan atau otonomi daerah bukan tanpa hambatan dan kendala. Dalam kasus Indonesia misalnya, pasca jatuhnya pemerintahan orde baru yang cenderung  memilih pendekatan sentralisitis dalam menyelenggarakan pemerintahannya, akibat gerakan mahasiswa yang kemudian dikenal dengan  era reformasi, pemberdayaan lokal lewat desentralisi kewenangan secara penuh dan luas atau otonomi daerah ternyata banyak mengalami kendala dan permasalahan dalam mewujudkannya.  Beberapa hal yang bisa dilihat yaitu;

q  Pelaksanaan otonomi daerah  diwarnai dengan eksperimen atau coba-coba, yang kemudian  mendorong timbulnya ketidak pastian dan kemungkinan terjadinya kesalahan yang semakin tinggi menjalankan roda pemerintahan.
q  Dinamika pelaksanaan otonomi daerah cenderung menunjukkan gelombang yang bergejolak besar yang ditandai dengan berbagai persoalan dan tuntuntan beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dengan pemerintah pusat.
q  Ketidak pastian dalam pencapaian tujuan otonomi daerah pada gilirannya akan menimbulkan kekecewaan oleh banyak pihak, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat sendiri. Hal ini akan membawa konsekuensi politis yang tidak menguntungkan bagi mereka yang mendukung penerapan sistem desentralistis.
q  Masih banyaknya kebijakan pemerintah yang lebih menekankan kepentingan pusat dibanding memperhatikan kemampuan dan potensi daerah seperti penguasaan sumber daya alam. Tanpa adanya dukungan kebijakan yang konsisten, pelaksanaan otonomi akan berjalan tanpa arah dan semakin memperbesar gejolak di daerah.

Beberapa kondisi di atas menunjukkan pelaksanaan otonomi tidak cukup sekedar tuntutan aspirasi sebagai suatu keharusan, tetapi perlu didukung oleh seperangkat kebijakan yang tepat dan ada pra kondisi yang perlu disiapkan. Pemahaman yang keliru dalam pelaksanaan otonomi,  akibat  kebijakan yang keliru dari pemerintah pusat terhadap peran pusat dalam membina lokal,  semakin mendorong keinganan pemerintah lokal untuk memisahkan diri dari pemerintah pusat.  Di sisi lain, desentralisasi atau otonomi daerah juga meupakan kebutuhan untuk pemberdayaan lokal atau daerah dari ketergantungan pada pemerintah pusat. Untuk itu pemahan terhadap konsep-konsep sistem penyelenggaraan pemerintahan merupakan hal yang sangat penting untuk menjadi kajian utama dalam mata kuliah ini.




 KONSEP DAN ARTI PENTINGNYA PEMERINTAHAN (OTONOMI) DAERAH

Sebelum mengupas lebih jauh  konsep desentralisasi terlebih dahulu kita bahas  beberapa  konsep yang melatar belakangi munculnya konsep desentralisasi yaitu konsep tentang sistem pemerintahan, administrasi negara, administrasi pemerintahan, administrasi pemerintahan daerah. Pemahaman terhadap konsep-konsep ini akan memudahkan pemahaman terhadap konsep desentralisasi.

q  Sistem pemerintahan dikenal dua model yaitu sentralisitis dan desentralistis.
q  Sentralistis berarti penyelenggaran pemerintahan dilakukan secara terpusat
q  Desentralisistis berarti penyebaran penyelenggaraan pemerintahan ke semua bagian/wilayah negara. Bisa terbatas seperti otonomi daera atau luas seperti negara federal.

q  Pengertian dan perbedaan administrasi negara dan administrasi pemerintah:
q  Administrasi negara adalah keseluruhan kegiatan dari lembaga-lembaga negara baik eksekutif, yudikatif maupun legeslatif dalam menyelenggarakan pemerintahan negara guna mencapai tujuan negara. Jadi obyek dari administrasi negara adalah lembaga-lembaga negara

q  Administrasi pemerintah adalah keseluruhan kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Jadi obyek dari administrasi pemerintah adalah pemerintah (eksekutif). Sering pula administrasi pemerintah ini diartikan sebagai administrasi negara dalam pengertian yang sempit.

q  Administrasi pemerintahan daerah adalah  keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam menyelengarakan pemerintahan di daerah. Meskipun ada aktivitas dua pemerintahan, pusat dan daerah, keduanya terpisahkan oleh kewenangan yang berbeda.

q  Pemerintahan daerah adalah suatu organisasi pemerintahan yang berbasis wilayah yang memiliki ciri-ciri  yaitu; wilayah dibatasi, suatu populasi, suatu organisasi yang berkelanjutan, otoritas untuk melaksanakan pemerintahan umum dan pembangunan, membuat peraturan-peraturan darah, memungut pajak dan retribusi, disamping hal-hal lain sebagai kewenangan yang dilimpahkan oleh pemerintah di atasnya.

q  Administrasi pemerintah menunjukkan ciri-ciri sebagai berikut:
1.       Administrasi pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan atas hukum atau peraturan perundangan yang berlaku. Artinya setiap tindakan pemerintah harus mempertimbangkan  kegunaan/maksud/tujuannya dan landasan hukumnya
2.       Administrasi pemerintah dalam kegiatannya berdasarkan keputusan politik yang dibuat oleh lembaga yang berwenang
3.       Adminstrasi pemerintah dalam pengaturan organisasinya bersifat birokratis
4.       Administrasi pemerintah dalam menjalankan kegiatannya berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan, misalnya: peraturan perijinan, peraturan perpajakan, peraturan ekspor impor, dan peraturan lainnya.

q  DESENTRALISASI
Sentralisasi adalah sebuah bentuk pemindahan tanggung jawab, wewenang dan sumber-sumber daya (dana, personil, sarana prasarana, dll) dari pemrintah pusat ke tingkat pemerintahan lokal atau pemerintahan daerah. tujuan politis dari desentralisasi ini adalah memindahkan proses pengambilan keputusan ke tingkat pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Karena merekalah yang merasakan langsung pengaruh program pelayanan yang dirancang. Dan kemudian dilaksanakan oleh pemerintah.

Tujuan peningkatan desentralisasi adalah mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan publik dengan menggabungkan kebutuhan dan kondisi lokal yang sekaligus utnuk mencapai obyektivitas pembangunan sosial ekonomi pada tingkat daerah dan nasional. Peningkatan perencanaan, pelaksanaan dan anggaran pembangunan sosial adn ekonomi diharapakan dapat menjamin bahwa sumber-sumber daya pemerintah yang terbatas dapat digunakan dengan lebih efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.

q  Secara umum tujuan sistem pemerintahan yang desentralistis di dalam pemerintahan  adalah: (Kartiko)
a)       Mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan mengenai masalah-masalah kecil pada tingkat lokal
b)       Meningkatkan pengertian rakyat dan dukungan (partisipasi) mereka dalam kegiatan usaha pembangunan sosial ekonomi
c)       Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat lokal dapat lebih realistis
d)       Melatih rakyat untuk bisa mengatur urusannya sendiri
e)       Pembinaan kesatuan nasional.

q  Prinsip-prinsip utama desentralisasi adalah;
a.      Mempromosikan otonomi daerah.
Otonomi  daerah memberikan wewenang penuh kepada daerah untuk menjalankan pemerintahnnya sendiri termasuk menyediakan pelayanan yang berdasa pada prioritas daerah itu sendiri, yang sesuai dengan aspirasi masyarakat serta berjalan diatas rel hukum dan peraturan yang berlaku.
b.     Perencanaan yang bersifat ‘bottom up’.
Perencaan bottom-up akan mengangkat isu penggunaan pendekatan partisipasi oleh pemrintah daerah. Itu dilakukan untuk lebih mendengarkan pendapat masyarakat sasaran dalam prose identifikasi, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terhadap inisiatif pembngunan sosial dan ekonomi. Dengan memperkenalkan sistem perencanaan bottom-up akan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap masyarakat yang dilayaninya dengan melibatkan masyarakt sebagai elemen utama dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.
c.      Partisipasi penuh seluruh masyarakat dalam proses demokratis
Dalam konteks desentralisasi pemerintah, ”partisipasi” mengacu pada anggota masyarakat di dalam menjalankan hak dan tanggung jawabnya melalui proses demokratis. Proses tersebut antara lain berupa partisipasi anggota masyarakat dalam pemerintahan daerah untuk memilih wakil-wakil mereka di pemerintah daerah; juga membentuk kelom-kelompok masyarakat seperti LSM-LSM, organisasi para pembayar bea, dan kelompok-kelompok pelayanan, dimana keduanya menjadi inisiator yang inovatif seperti proyek pengentasan kemiskinan dan melakukan lobi ke pemerintah atas nama anggotanya.
d.     Kendali daerah yang lebih besar terhadap sumber-sumber keuangan.
Kesuksesan inisiatif desentralisasi dan otonomi daerah ditentukan oleh kapasitas pemerintah daerah untuk membangkitkan sumber-sumber keuangan dan sumber lainnya (seperti personil). Sumber-sumber daya ini dapat berbentuk pemasukan pajak yang diatur oleh pemerintah lokal (pengumpulan Pajak Daerah) ataupun mentransfer dan penyeimbangan pembayaran dari pemerintah yang lebih tinggi.
e.      Keseimbangan pembiayaan sumber-sumber  daya  anatara pusat dengan daerah.
Pembagian sumber-sumber daya yang seimbang di antara berbagai tingkatan pemerintahan akan menjamin bahwa daerah-daerah yang kaya akan sumber daya akan memperoleh pembagian yang adil dari pendapatan yang dihasilkan.

q  Manfaat desentralisisasi adalah pengalokasian yang lebih baik dari sumber daya pemerintah yang terbatas melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi biaya pelayanan publik. Peningkatan proses demokratis, memperbesar partisipasi mayarajkat dalam pengambilan keputusan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.


Bahan bacaan:
1.       C. Bryant & L.G. White, Manajemen Pembangunan untuk Negara Sedang Berkembang, Jakarta: LP3ES, 1990
2.       Kartiko Purnomo, Administrasi Pemerintahan Daerah II, Jakarta: Modul UT, 1995
3.       Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara RI,  Jakarta: Raja Grafino Persada, 2001
4.       Sarundajang, Pemerintahan Daerah di Berbagai Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001
5.       Analiis CSIS, Otonomi Daerah Penyelesaian atau Masalah, No. 1 tahun XXIX/2000
6.       Syaukani, Afan Gafar, dan Ryas Rasyid, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar: 2002

Peraturan Perundangan
7.       UU No. 5/1974, UU No. 22/1999, dan UU No. 25/1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar