Materi Admpemda
(minggu 3)
BAB II
PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA DAN BEBERAPA NEGARA LAINNYA
PENDAHULUAN
Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia memiliki sejarah cukup panjang. Di mulai dari masa pemerintahan kolonial Belanda, pendudukan Jepang, pasca Kemerdekaan, era Orde Baru, reformasi, hingga sekarang, mengalami berbagi perubahan kebijakan terhadap keluasan jumlah urusan dan kewenangan yang dimiliki. Topik inilah yang akan menjadi bagian topik pertama dalam bab ini. Sebagai bahan perbandingan dalam bab ini juga dikupas berbagai model penyelengaaran pemerintahan daerah di berbagai negara di belahan dunia lannya.
Materi (3)
PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA
Sejarah perkembangan pemerintahan daerah atau pemerintahan lokal di Indonesia dapat dilihat dari massa pendudukan pemerintah Belanda atau kolonialisme, pasca kemerdekaan, orde lama, orde baru, hingga era reformasi.
Massa pemerintahan Hindia Belanda
Pembentukan pemerintahan daerah dianut dengan dua cara, yaitu:
1. daerah tidak langsung, yaitu darah yang tidak langsung diperintah oleh pemerintah hindia Belanda. Daerah-daerah ini berbentuk pemerintahan kerajaan/kesultanan yang sudah ada atau dikenal dengan istilah daerah swapraja; missal: Kesultanan Jogyakarta, Kasunanan surakarta, dan daerah kerajaan lainnya.
Untuk mengawasi penyelenggarakan pemerintahan daerah tidak langsung ini, pemerintahan Hindia Belanda dengan menempatkan pejabat pengawas seperti assisten residen atau controleur, resident, hingga gubenur.
2. daerah langsung, yaitu daerah yang langsung diperintah oleh pemerintah Hindia Belanda, dikenal dengan istilah pemerintahan pangreh praja (gewesten). Pemerintahan pangreh praja ini strukturnya berbeda antara yang ada di Jawa dengan yang di luar Jawa;
JAWA
LUAR JAWA
Gubenur
(propinsi) Gubenur
(propinsi)
Residen
(karesidenan) Residen
(karesinenan)
Ass. Residen
(resenschap/ setingkat Kabupaten untuk pemerintahan daerah tidak langsung) Ass. Residen
Wedana
(kawedanan/district) Kontrolir/controleur
Camat
(kecamatan/onderdistrict) Demang
(kademanangan)
Desa
Camat
(kecamatan/onderdistrict)
Marga/kuria/nagari
perbedaan antara struktur antara pemerintahan kolonial dengan pemerintah lokal yaitu;
a) Pemerintahan kolonial; Gubenur Jenderal, Gubenur, Residen, Ass. Residen, Kontrolir, dan seterusnya yang kemudian dijabat oleh pribumi.
b) Pemerintahan lokal; Kesultanan/Kasunanan, Bupati, Wedono, Ass. Wedono, dan seterusnya.
Satu hal yang sangat menonjol dalam massa pemerintahan colonial adalah kecenderungan sentralisasi kekuasaan pada pusat pemerintahan, dan pola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertingkat. Hal ini yang kemudian diwarisi oleh pemerintahan Indonesia dengan variasi istilah dan kewenangan dari waktu ke waktu.
Peraturan perundangan yang mengatur tentang desentralisasi atau pemerintah lokal yang pernah dibuat pemerintah hindia Belanda adalah
o Decentralisatiewet pada tahun 1903 (Staatsblaad No. 329 1903) yang memberi peluang diselenggarakannya satuan pemerintahan (gewest) yang mempunyai keuangan sendiri. Penyelenggaraan pemerintahan diserahkan pada sebuah “Raad” atau “dewan” di masing-masing daerah.
o Decentralisatiewet kemudian diperkuat dengan Decentralisatiebesluit (stb. 137/1905) dan Locale Radenordonantie (stb. 181/1905) yang menjadi dasar terbentuknya Locale Ressort dan Locale Raad. Meskipun demikian pemerintahan daerah ini hampir tidak mempunyai kewenangan.
o Pada tahun 1922 pemerintahan Hindia Belanda mengeluarkan sebuah UU baru yaitu wet op de Bestuurshervormin (stb. 216/1922) yang kemudian dibentuk provincie, regentschap, stadsgemeente, dan groepmeneenschap yang semuanya menggantikan locale resort. Pembentukan sejumlah daerah dilakukan dengan mengeluarkan ordonantie; seperti ordonantie provincie java-madura, provincie west java, dsb.
Pemerintahan Bala Tentara Jepang
Konsekuensi terlibatnya Jepang dalam perang dunia II, membawa perubahan yang signifikan terhadap kekuasaan kolonialisme di Negara-negara kawasan Asia khususnya Asia Timur. Pemerintah kolonial Inggris di Birma dan Malaya, Amerika serikat di Philipina, serta Belanda di Hindia Belanda (Indonesia) semuanya ditaklukkan oleh Bala Tentara Jepang.
Meskipun relatif singkat kekuasaan Bala Tentara Jepang di Hindia Belanda, akan tetapi cukup membawa perubahan yang fundamental terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hindia Belanda dibagi menjadi tiga wilayah kekuasaan militer, yaitu: Sumatera yang berkedudukan di Bukittinggi dibawah kekuasaan militer angkatan darat, etrmasuk wilayah Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta. Sedang wilayah ketiga seperti sulawesi, Kalimantan, sunda Kecil, dan Maluku dikuasai oleh angkatan Laut.
Pihak penguasa militer Jawa mengeluarkan UU (Osamu sirei) No. 27 tahun 1942 yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam OS tersebut jawa dibagi dalam beberapa Syuu (dikepalai oleh syuutyookan), kemudian syuu terbagi atas Ken (dikepalai oleh Kentyoo), Ken dibagi dalam Si (dikepalai oleh Sityoo). Sebagai catatan pada massa pemerinatahn Bala tentara Jepang ini propinsi dihapuskan. Disamping itu ada wilayah khusus yang setingkat dengan Syuu yaitu Tokubetu Si (dikepalai oleh Tokubetu Sityoo).
Satuan wilayah terbagi dalam tingkatan;
Panglima Bala Tentara Jepang
Pejabat Militer Jepang
RESIDEN
BUPATI
WEDANA
ASISTEN WEDANA
LURAH/KEPALA DESA
RT/RW
Masa Kemerdekaan
UU No.1/1945
Nama Massa berlaku Wilayah berlaku Unsur pemda Pembagian daerah Penyelenggaraan pemda Ket.
Kedudukan Komite Nasional Daerah 23 Nov. 1945 s/d 10 juli 1948 Seluruh Indonesia KDH dan Komite Nasional Daerah (KND) kmd berubah menjadi BPRD bekas daerah karisidenan
Kabupaten
Kota Badan eksekutif (5) & KDH
KDH sebagai aparat pusat dan daerah Berdasar UUD 1945
Otonomi lebih luas dari masa pejjhan
Masa UU No. 22/1948
Nama Massa berlaku Wilayah berlaku Unsur pemda Pembagian daerah Penyelenggaraan pemda Ket.
Pemerintah Daerah 10 Juli 1948 s/d 17 Jan 1957 Massa UUD’ 45 seluruh Indonesia
Massa RIS hanya di negara bagian RI DPRD dan DPD (Dewan Pemerintah Daerah) Propinsi
Kabupaten/ Kota Besar
Desa /kota kecil DPD kiketuai KDH menyelenggarakan pemerintahan sehari hari
DPD bertanggung jawab ke DPRD
KDH aparat pusat & Daerah UU ini perwujudan demokrasi liberal
Otonomi dan Med Bewind
Masa UU No. 44/1950
Nama Massa berlaku Wilayah berlaku Unsur pemda Pembagian daerah Penyelenggaraan pemda Ket.
Pemerintahan Daerah-daerah Ind. Timur 15 Juni 1950 s/d 17 Agustus 1950 Di negara Indonesia tmur (13 daerah) DPRD dan DPD Daerah
Daerah bagian
Daerah anak bagian Sama dengan UU No. 22/1948 Berdasar KOnsitusi RIS
Masa UU No. 1/1957
Nama Massa berlaku Wilayah berlaku Unsur pemda Pembagian daerah Penyelenggaraan pemda Ket.
Popok-pokok Pemerintahan daerah 17 Januari 1957 s/d 1 september 1965 Seluruh wilayah Indonesia DPRD dan DPD Daerah Swatantra TK I
Daerah Swatantra Tk. II
Daerah Swatantra TK III DPD sbg eks. Diketuai KDH.
Angota DPD dipilih dan dari anggota DPRD.
KDH diangkat & diberhentikan DPRD.
KDH sbg aparat daerah Berdasar UUDS
Otonomi seluas-luasnya
Masa Penetapan Presiden No. 6/1959
Nama Massa berlaku Wilayah berlaku Unsur pemda Pembagian daerah Penyelenggaraan pemda Ket.
Pemerintah Daerah Kembali ke UUD 1945 DPRD GR dan KDH idem KDH sbg eks
KDH juga ketua DPRD GR
KDH sebagai aparat pusat dan daerah Perwujudan demokrasi terpimpim
Ada PP. No. 5/1960 ttg DRD GR
Masa UU No. 18/1965
Nama Massa berlaku Wilayah berlaku Unsur pemda Pembagian daerah Penyelenggaraan pemda Ket.
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1 sept. 1965 s/d 23 juli 1974 Seluruh wilayah Indonesia DPRD dan KDH Propinsi &/ Kotaraya
Kabupaten &/Kotamadya sbg Dati II
Kecamatan &/ Kotapraja sbg Dati III KDH sbg eks.
KDH sbg apar pusat dan daerah
Dibentuk Sek. Daerah sbg penyelenggara adm. Tugas pemda Berdasar UUD 1945
Propinsi, Kabupaten dan Kecamatan sbg istilah otonomi
Masa UU No. 5/1974
Nama Massa berlaku Wilayah berlaku Unsur pemda Pembagian daerah Penyelenggaraan pemda Ket.
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah 23 Juli 1974 s/d 7 Mei 1999 Seluruh Indonesia DPRD dan KDH Propinsi &/ Kotara, DKI Jakarta
Kabupaten &/ Kotamadaya Dati II KDH sbg eks.
KDH apar pusat dan DPRD
Pengangkatan KDH hak prerogratif presiden atas usulan DPRD Otonomi nyata dan bertanggung jawab
MASA UU NO 22/1999
Nama Massa berlaku Wilayah berlaku Unsur pemda Pembagian daerah Penyelenggaraan pemda Ket.
Pemerintahan di Daerah Era reformasi pasca tumbangnya ORBA Seluruh Indonesia DPRD dan KDH Propinsi &/ DKI Jakarta
Kabupaten &/ Kota KDH sbg eks.
KDH aparat daerah, dipilih dan bertanggung jawab pada DPRD
KDH dilantik oleh Presiden Otonomi luas
MASA UU NO 32/2004
Nama Massa berlaku Wilayah berlaku Unsur pemda Pembagian daerah Penyelenggaraan pemda Ket.
Pemerintahan di Daerah Seluruh Indonesia DPRD dan KDH Propinsi &/ DKI Jakarta
Kabupaten &/ Kota KDH sbg eks.
KDH aparat daerah, dipilih dan bertanggung jawab pada DPRD
KDH dilantik oleh Presiden Otonomi luas
Bahan bacaan:
1. C. Bryant & L.G. White, Manajemen Pembangunan untuk Negara Sedang Berkembang, Jakarta: LP3ES, 1990
2. Kartiko Purnomo, Administrasi Pemerintahan Daerah II, Jakarta: Modul UT, 1995
3. Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara RI, Jakarta: Raja Grafino Persada, 2001
4. Sarundajang, Pemerintahan Daerah di Berbagai Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001
5. Analiis CSIS, Otonomi Daerah Penyelesaian atau Masalah, No. 1 tahun XXIX/2000
6. Syaukani, Afan Gafar, dan Ryas Rasyid, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar: 2002
Peraturan Perundangan
7. UU No. 5/1974, UU No. 22/1999, dan UU No. 25/1999
8. PP No. 25/2000, PP No. 84/2000, PP No. 104/2000, PP No. 105/2000, PP No. 106/2000, PP No. 107/2000 dan PP No. 108/2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar