Senin, 25 Oktober 2010

materi 2

MATA KULIAH
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI DAERAH
(MINGGU 2)

AZAS-AZAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Disusun ole: Eko Supeno

 Menurut Bryant dan White, dalam sitem pemerintahan desentralisitis, dikenal dua bentuk desentralistis yaitu yang bersifat administratif dan politik.
 Desentralisasi administratif yaitu delegasi wewenang pelaksanaan kepada tingkat-tingkat lokal. Desentralisasi administratif ini biasanya disebut dengan dekonsentrasi.
 Desentralisasi politik yaitu wewenang pembuatan keputusan dan kontrol tertentu terhadap suber-sumber daya diberikan pada pejabat-pejabat regional dan lokal. Desentralisasi politik ini seringkali disebut dengan istilah devolusi.

 Kartiko Purnomo, membagi desentraliasi menjadi empat yaitu:
 Dekonsentrasi yaitu pelaksanaan kegiatan di daerah yang dilakukan oleh cabang unit-unit kegiatan pemerintah pusat.
 Desentralisasi yaitu delegasi wewenang secara hukum yang bermakna penyerahan tugas-tugas pemerintahan kepada pemerintah tingkat daerah
 Medibewind atau tugas pembantuan yaitu tugas-tugas pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi penyelenggaraanya oleh pemerintah daerah. Seperti; terjadinya bencana alam atau penyebaran penyakit.
 Pembinaan masyarakat yaitu bentuk-bentuk kegiatan yang dibina oleh pemerintah (pusat dan daerah) tetapi pelaksanaannya dilakukan berdasar atas inisiatif dan partisipatif mayarakat setempat. Seperti; koperasi, kebersihan lingkungan, keamanan, dan bentuk kegiatan kemayarakatan lainnya.

 Menurut UU No. 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, desentralisasi terbagi, yaitu:
 Dekonsentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah.
 Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya
 Tugas pembantuan adalah tugas turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintah dari pemerintah daerah, dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.

 Menurut UU No 22/1999 tentang Pemerintah Daerah, desentralisasi terbagai yaitu:
 Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubenur sebagai wakil pemerintah (pusat) dan atau perangkat pusat yang ada di daerah.
 Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
 Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.


 Adanya azas desentralisasi, konsekuensi logisnya melahirkan otonomi daerah yang kemudian melahirkan daerah otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara kesatuan Indonesia (UU No. 22/1999)

 Dalam UU No. 5/1974 adanya azas dekosentrasi melahirkan wilayah administratif yang kemudian disebut dengan, propinsi, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, dan kelurahan sedang azas desentralisasi melahirkan wilayah otonomi yang kemudian disebut dengan istilah daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Satu lagi wilayah otonom ditingkat paling bawah yaitu desa namun ini diatur dalam UU No. 5/1979 tentang pemerintahan desa.

 Di dalam UU NO. 5/1974 menganut prinsip bahwa: “azas dekonsentrasi dilaksanakan bersama-sama dengan azas desentralisasi dengan tidak menutup kemungkinan diselenggarakan azas medebewind atau azas tugas pembantuan” maka munculnya wilayah administratif dan daerah otonom sebagai konsekuensi logis adanya kedua azas tersebut batas wilayahnya keduanya melekat secara bersama-sama, missal untuk Jawa Timur disebut dengan Propinsi Daerah Tingkat I Jatim, atau Surabaya disebut dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. Sedang pimpinannya disebut dengan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I untuk propinsi, untuk daerah tingkat II yaitu Walikotamadya/Bupati Kepala Daerah Tingkat II kemudian nama wilayahnya.

 Menurut UU No. 22/1999, yang merupakan wilayah dari azas dekonsentrasi itu hanya ada ditingkat propinsi, dengan penyebutannya cukup Propinsi kemudian nama wilayahnya, tanpa diikuti istilah daerah tingkat I missal wilayah Jawa Timur cukup disebut Propinsi Jawa Timur, didalamnya sudah termasuk daerah otonom-azas desentralisasi, untuk darah tingkat II (istilah yang dipakai dalam UU No. 5/1974) cukup menyebutkan istilah Kota atau Kabupaten, missal wilayah Surabaya disebut dengan Kota Surabaya, wilayah Sidoarjo disebut dengan Kabupaten Sidoarjo. Di dalam UU No. 22/1999 tidak ada lagi wilayah adminsitratif dalam wilayah Kota atau Kabupaten. Karena didalamnya hanya menyangkut penyelenggaraan azas desentralisasi saja. Sedang azas dekonsentrasi tidak diselenggarakan kecuali instansi vertikal yang masih ada di tingkat Kota atau Kabupaten. Konsep pembagian wilayah ini tidak jauh berbeda dengan UU No. 32/2004.

 Syarat pembentukan daerah menurut UU No. 32/2004 adalah
 Ditetapkan oleh undang-undang
 Dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau pemekaran dari satu daerah
 Memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik

 Syarat administratif, yaitu:
• Untuk Propinsi
– Persetujuan DPRD Kab/kota dan Bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah propinsi
– Persetujuan DPRD dan Gubenur propinsi induk
– Rekomendasi Mendagri

• Untuk Kabupaten/Kota
– Persetujuan DPRD Kab/Kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan
– Persetujuan DPRD propinsi dan Gubenur
– Rekomendasi dari Mendagri

 Syarat teknis yaitu:
 Kemampuan ekonomi
 Potensi daerah
 Sosial budaya
 Sosial politik
 Kependudukan
 Luas daerah
 Pertahanan
 Keamanan
 Dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah

 Syarat fisik yaitu:
 Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk propinsi
 5 kecamatan untuk Kabupaten dan 4 kecamatan untuk Kota
 Lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana


PENUTUP

• Pilihan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang desentralisistis dengan konsekuensi logisnya melahirkan pembagian kewenangan pada unit-unit lokal dalam implementasinya tidak semudah yang diteorikan. Political will Pemerintah Pusat dalam berbagi kewenangan juga harus diikuti kesediaan bebagi sumber keuangan. Pembuatan kebijakan yang mengarah pada pemberdayaan local agar mendorong partisiapsi aktif masyarakat dalam aktivitas pemerintahan and pembangunan. Proses demokrasi dengan tidak mengesampingkan bahwa daerah tetap menjadi daerahnya pusat. Perlunya penguatan terhadap kemampuan sumber daya manusia (aparat) dan pembangunan kelembagaan yang efektif dan efisien. Ke empat hal ini adalah sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dalam pelaksanaan desentralisasi pemerintahan.


• Adanya azas desentralisasi, konsekuensi logisnya melahirkan otonomi daerah yang kemudian melahirkan daerah otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara kesatuan Indonesia

• Azas dekonsentrasi melahirkan wilayah-wilayah administratif dan urusan-urusan yang bersifat administratif.



RANGKUMAN

 Secara umum tujuan sistem desentralistis di dalam pemerintahan adalah: (Kartiko)
a) Mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan mengenai masalah-masalah kecil pada tingkat lokal
b) Meningkatkan pengertian rakyat dan dukungan (partisipasi) mereka dalam kegiatan usaha pembangunan sosial ekonomi
c) Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat lokal dapat lebih realistis
d) Melatih rakyat untuk bisa mengatur urusannya sendiri
e) Pembinaan kesatuan nasional.

 Prinsip-prinsip utama desentralisasi adalah;
a) Mempromosikan otonomi daerah.
b) Perencanaan yang bersifat ‘bottom up’.
c) Partisipasi penuh seluruh masyarakat dalam proses demokratis
d) Kendali daerah yang lebih besar terhadap sumber-sumber keuangan.
e) Keseimbangan pembiayaan sumber-sumber daya antara pusat dengan daerah.

□ Sistem pemerintahan yang desentralisitis meliputi tiga azas yaitu azas dekonsentrasi, azas desentralisasi dan azas pembantuan.
□ Azas dekonsentrasi adalah pelimpahan weweanga dari pemerintah pusat atau atasnya pada pemerintahan lokal untuk melaksanakan tugas dan weweang pemerintah atasnya.
□ Azas desentralisasi adalah penyerahan urusan dari pemerintah atasnya kepada pemerinatah lokal atau daerah untuk bertanggung jawab sepenuhnya pada urusan pemerintahan yang diserahkan.
□ Azas pembantuan adalah pelaksanakan tugas dari pemerintah daerah atas tugas dan wewenang yang sebetulnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Bahan bacaan:
1. C. Bryant & L.G. White, Manajemen Pembangunan untuk Negara Sedang Berkembang, Jakarta: LP3ES, 1990
2. Kartiko Purnomo, Administrasi Pemerintahan Daerah II, Jakarta: Modul UT, 1995
3. Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara RI, Jakarta: Raja Grafino Persada, 2001
4. Sarundajang, Pemerintahan Daerah di Berbagai Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001
5. Analiis CSIS, Otonomi Daerah Penyelesaian atau Masalah, No. 1 tahun XXIX/2000
6. Syaukani, Afan Gafar, dan Ryas Rasyid, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar: 2002

Peraturan Perundangan
7. UU No. 5/1974, UU No. 22/1999, dan UU No. 25/1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar