Oleh: Eko Supeno
Berikut ini pembangian kewenangan yang diatur dalam pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan UU No. 22/1999 dan peraturan pelaksanaannya PP No. 25/2000
Bidang Kewenangan Pemerintah, Propinsi, dan Daerah otonom menurut UU No. 22/1999
Pemerintah pusat (bidang tertentu lainnya) | Propinsi | Kota/kabupaten (11 kewenangan wajib) | |
1. | Pertanian | Pertanian | Pertanian |
2. | Kelauatan | Kelautan | |
3. | Pertamabangan energi | Pertambangan dan energy | |
4. | Kehutanan dan perkebunan | Kehutan dan perkebunan | |
5. | Perindustrian dan perdagangan | Perindustrian dan perdagangan | Industri dan perdaganagn |
6. | Perkoperasian | Perkoperasian | Koperasi |
7. | Penanaman modal | Penanaman modal | Penanaman modal |
8. | Kepariwisataan | | |
9. | Ketenagakerjaan | Ketenaga kerjaan | Tenaga kerja |
10. | Kesehatan | Kesehatan | Kesehatan |
11. | Pendidikan dan kebudayaan | Pendidikan dan kebudayaan | Pendidikan dan kebudayaan |
12. | Sosial | Sosial | |
13. | Penataan ruang | Penataan ruang | |
14. | Pertanahan | | Pertanahan |
15. | Permukiman | Permukiman | |
16. | Pekerjaan umum | Pekerjaan umum | Pekerjaan umum |
17. | Perhubungan | Perhubungan | Perhubungan |
18. | Lingkungan hidup | Lingkungan hidup | Lingkungan hidup |
19. | Politik dalam negeri dan administrasi publik | Politik dalam negeri dan administrasi public | |
20. | Pengembanagn otonomi daerah | Pengembangan otonomi daerah | |
21. | Perimbangan keuangan | Perimbangan keuangan | |
22. | Kependudukan | | |
23. | Olah raga | | |
24. | Hukum dan perundangan | Hukum dan perundangan | |
25. | penerangan | | |
q Propinsi disamping melaksanakan kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten/kota juga memiliki kewenangan dalam bidang tertentu lainnya serta kewenangan yang belum dapat dilaksanakan daerah kabupaten/kota. (pasal 9 UU. No. 22/1999).
q Kabupaten/kota dimungkinan melaksanakan kewenangan bidang lainnya diluar 11 kewenangan wajib yang diatur dalam pasal 11 UU No. 22/1999
KEWENANGAN MENURUT UU 32 TAHUN 2004 tentang PEMERINAHAN DAEARAH
1. Bagian yg paling sentral dan krusial dari setiap UU pemerintahan daerah di samping masalah perimbangan keuangan dan kerjasama antar daerah.
2. Menggunakan istilah urusan pemerintahan bukan kewenangan (Pasal 18 ayat (5) UUD 1945).
3. Pembagian urusan adalah pembagian kerja antar susunan pemerintahan.
4. Paradigma konflik ke paradigma kerjasama (terkait, tergantung dan sinergi, dalam satu sistem pemerintahan). Pemerintah yang bekerjasama (cooperative government) tidak membuat dikotomi antara exclusive powers dengan concurrent powers.
5. Untuk pertama kali Indonesia menggunakan kriteria pembagian urusan, yaitu eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Sebenarnya ada 4 kriteria, ditambah dengan kriteria memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan (beri penjelasan).
6. Dipertahankan mekanisme pengakuan urusan dalam Penjelasan Umum UU 32 Tahun 2004, bahkan ditambah dengan penyerahan.
7. Dasar pembagian urusan pemerintahan tetap urusan yang telah menjadi urusan masing2 susunan pemerintahan yang ada saat ini (urusan existing) yang diatur berdasarkan UU 22 Tahun 1999, PP 25 /2000 serta Keppres 5/2001 dan Kepmendagri 130-67/2002.
8. PP sebagai pengganti PP 25/2000. Berbeda dengan PP 25 Tahun 2000, PP tersebut akan mengatur urusan pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan PP 25/2000 hanya mengatur kewenangan pemerintah dan provinsi sebagai daerah otonom
9. Kewenangan daerah di wilayah laut pasal 18
10. Kewenangan absolute pemerintah dapat dilaksanakan sendiri, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
11. Kewenangan pertanahan.
12. Semua ketentuan PPU yg berkaitan secara langsung dengan daerah otonom, wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada UU ini (Pasal 237).
13. Daerah Istimewa dan Otsus (DKI,NAD dan Papua) menggunakan ketentuan UU 32 Tahun 2004, kecuali diatur tersendiri dengan UU lain (Otsus).
14. Asas dekonsentrasi diadopsi dalam UU 32/2004
HAK DAERAH
q mengatur & mengurus sendiri
q memilih pimpipinan daerah
q mengelola aparatur daerah
q mengelola kekayaan daerah
q memungut pjk. & retribusi daerah
q mendapatkan bagi hasil
q mendapatkan sumber pendt. lain yg syah
KEWAJIBAN DAERAH
q melindungi masyarakat
q menjaga persatuan, persatuan & kerukunan nasional, serta keutuhan nkri
q meningkatkan kualitas kehidupan
q mengemb. kehdp. demokr.
q mewujudkan adil & merata
q meningkt pelayanan dasar pendidikan
q menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
q menyediakan fas pely. sarana & umum
q mengemb. sistem jar. sosial
q menyusun tata ruang drh
q mengemb. sdp
q melestarikan lh
q mengelola adm. keppndk.
q melestarikan nilai sosbub
Tidak ada komentar:
Posting Komentar