Senin, 07 Februari 2011

KEWENANGAN PUSAT DAN DAERAH ERA REFORMASI

Oleh: Eko Supeno

Berikut ini pembangian kewenangan yang diatur dalam pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan UU No. 22/1999 dan peraturan pelaksanaannya PP No. 25/2000

Bidang Kewenangan Pemerintah, Propinsi, dan Daerah otonom menurut UU No. 22/1999

No
Pemerintah pusat (bidang tertentu lainnya)

Propinsi
Kota/kabupaten (11 kewenangan wajib)
1.
Pertanian
Pertanian
Pertanian
2.
Kelauatan
Kelautan

3.
Pertamabangan energi
Pertambangan dan energy

4.
Kehutanan dan perkebunan
Kehutan dan perkebunan

5.
Perindustrian dan perdagangan
Perindustrian dan perdagangan
Industri dan perdaganagn
6.
Perkoperasian
Perkoperasian
Koperasi
7.
Penanaman modal
Penanaman modal
Penanaman modal
8.
Kepariwisataan


9.
Ketenagakerjaan
Ketenaga kerjaan
Tenaga kerja
10.
Kesehatan
Kesehatan
Kesehatan
11.
Pendidikan dan kebudayaan
Pendidikan dan kebudayaan
Pendidikan dan kebudayaan
12.
Sosial
Sosial

13.
Penataan ruang
Penataan ruang

14.
Pertanahan

Pertanahan
15.
Permukiman
Permukiman

16.
Pekerjaan umum
Pekerjaan umum
Pekerjaan umum
17.
Perhubungan
Perhubungan
Perhubungan
18.
Lingkungan hidup
Lingkungan hidup
Lingkungan hidup
19.
Politik dalam negeri dan administrasi publik
Politik dalam negeri dan administrasi public

20.
Pengembanagn otonomi daerah
Pengembangan otonomi daerah

21.
Perimbangan keuangan
Perimbangan keuangan

22.
Kependudukan


23.
Olah raga


24.
Hukum dan perundangan
Hukum dan perundangan

25.
penerangan



q       Propinsi disamping melaksanakan kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten/kota juga memiliki kewenangan dalam bidang tertentu lainnya serta kewenangan yang belum dapat dilaksanakan daerah kabupaten/kota. (pasal 9 UU. No. 22/1999).

q       Kabupaten/kota dimungkinan melaksanakan kewenangan bidang lainnya diluar 11 kewenangan wajib yang diatur dalam pasal 11 UU No. 22/1999 

KEWENANGAN MENURUT UU 32 TAHUN 2004  tentang  PEMERINAHAN DAEARAH

1.      Bagian yg paling sentral dan krusial dari setiap UU pemerintahan daerah di samping masalah perimbangan keuangan dan kerjasama antar daerah.
2.      Menggunakan istilah urusan pemerintahan bukan kewenangan (Pasal 18 ayat (5) UUD 1945).
3.      Pembagian urusan adalah  pembagian kerja antar susunan pemerintahan.
4.      Paradigma konflik ke paradigma kerjasama (terkait, tergantung dan sinergi, dalam satu sistem pemerintahan). Pemerintah yang bekerjasama (cooperative government) tidak membuat dikotomi antara exclusive powers dengan concurrent powers.
5.      Untuk pertama kali Indonesia menggunakan kriteria pembagian urusan, yaitu eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Sebenarnya ada 4 kriteria, ditambah dengan kriteria memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan (beri penjelasan).
6.      Dipertahankan mekanisme pengakuan urusan dalam Penjelasan Umum UU 32 Tahun 2004, bahkan ditambah dengan penyerahan.
7.      Dasar pembagian urusan pemerintahan tetap urusan yang telah menjadi urusan masing2 susunan pemerintahan yang ada saat ini (urusan existing) yang diatur berdasarkan UU 22 Tahun 1999, PP 25 /2000 serta Keppres 5/2001 dan Kepmendagri 130-67/2002.
8.      PP sebagai pengganti  PP 25/2000. Berbeda dengan PP 25 Tahun 2000, PP tersebut akan mengatur urusan pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan PP 25/2000 hanya mengatur kewenangan pemerintah dan provinsi sebagai daerah otonom
9.      Kewenangan daerah di wilayah laut pasal 18
10. Kewenangan absolute pemerintah dapat dilaksanakan sendiri, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
11. Kewenangan pertanahan.
12. Semua ketentuan PPU yg berkaitan secara langsung dengan daerah otonom, wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada UU ini (Pasal 237).
13. Daerah Istimewa dan Otsus (DKI,NAD dan Papua) menggunakan ketentuan UU 32 Tahun 2004, kecuali diatur tersendiri dengan UU lain (Otsus).
14. Asas dekonsentrasi diadopsi dalam UU 32/2004

HAK  DAERAH

q       mengatur & mengurus  sendiri
q       memilih pimpipinan daerah
q       mengelola aparatur daerah
q       mengelola kekayaan daerah
q       memungut pjk. & retribusi daerah
q       mendapatkan bagi hasil
q       mendapatkan sumber pendt. lain yg syah

KEWAJIBAN DAERAH
q       melindungi masyarakat
q       menjaga persatuan, persatuan & kerukunan nasional, serta keutuhan nkri
q       meningkatkan kualitas kehidupan
q       mengemb. kehdp. demokr.
q       mewujudkan adil & merata
q       meningkt pelayanan dasar pendidikan
q       menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
q       menyediakan fas pely. sarana & umum
q       mengemb. sistem jar. sosial
q       menyusun tata ruang drh
q       mengemb. sdp
q       melestarikan lh
q       mengelola adm. keppndk.
q       melestarikan nilai sosbub

Tidak ada komentar:

Posting Komentar